Suara.com - Satu kapal tanker dengan bendera Iran diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI sejak Jumat (7/7/2023). Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya Aan Kurnia menjelaskan, kapal bernama MT Arman 114 itu terlibat dalam kegiatan ilegal di Laut Natura Utara, yang termasuk dalam wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kapal terkait melakukan transhipment atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain dengan menggunakan kapal berbendera Kamerun bernama MT STinos, yang kemudian melarikan diri, membuang limbah, dan melakukan pemalsuan sistem identifikasi otomatis (AIS).
Sempat terjadi aksi saling kejar antara Kapal patroli Bakamla, KN Pulau Marore-322 dengan kapal tersebut. Dalam keterangan resminya pada Selasa (11/7/2023) lalu, Aan menjelaskan, pihaknya melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan untuk menghentikan kapal tersebut.
Mereka mulai dengan melakukan komunikasi, kemudian meningkatkan tingkat keras bicara, dan akhirnya melaksanakan tembakan peringatan.
Baca Juga: Insiden Mengerikan Warnai Perjalanan Jepang Pastikan Tiket Final AFC U-17
Kedua kapal itu awalnya berhasil melarikan diri yakni kapal MT Arman 114 menuju wilayah ZEE Malaysia, sedangkan kapal MT STinos melarikan diri ke arah barat laut.
Bakamla lantas fokus mengejar kapal MT Arman. Dengan kerja sama yang baik antara Bakamla dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), kapal KN Pulau Marore 322 diizinkan untuk melakukan pengejaran atau hot pursuit ke wilayah ZEE Malaysia dengan persetujuan APMM.
Aan menjelaskan bahwa ini adalah implementasi dari kerja sama yang baik antara penjaga pantai di ASEAN, seperti yang telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).
"Beruntungnya, hubungan antara Bakamla dan Malaysia baik, sehingga kita dapat saling bekerja sama," kata Aan.
Dari APMM, tujuh personel dan satu helikopter diturunkan langsung ke kapal MT Arman 114. Bakamla dan APMM berhasil menangkap kapal tersebut.
Baca Juga: Jepang Mantapkan Diri ke Partai Puncak AFC U-17 Usai Taklukkan Iran 3-0
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal MT Arman 114 memiliki nakhoda yang berasal dari Mesir dan 28 anak buah kapal dari Suriah.
Kapal tersebut membawa muatan Light Crude Oil (LCO) seberat 272.569 metrik ton. Bakamla sedang menyelidiki aktivitas kapal MT Arman 114 dan MT STinos yang melarikan diri, serta asal-usul mereka.
"Yang jelas, mereka menjual minyak di perairan kita. Wilayah perairan kita sering digunakan untuk kegiatan ilegal," ujar Aan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan terhadap MT Arman 114 adalah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia; Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran lainnya; serta Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.