Perbandingan Harga Bikin SIM di Indonesia dan Malaysia, Bagai Langit dan Bumi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 12 Juli 2023 | 16:02 WIB
Perbandingan Harga Bikin SIM di Indonesia dan Malaysia, Bagai Langit dan Bumi
Ilustrasi pembuatan SIM C - Cara membuat SIM C (Foto: Wahana Honda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi barang penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Harga pembuatan SIM di Indonesia dan Malaysia pun sering menjadi perbandingan netizen.

Pasalnya, di dua negara saudara serumpun harga pembuatan SIM bak bumi dan langit. Saat warga Indonesia bisa memperoleh SIM dengan harga murah, orang-orang di Malaysia mesti mengeluarkan puluhan juta. 

Harga Pembuatan SIM di Malaysia dan Indonesia 

Merujuk berbagai sumber, harga pembuatan SIM di Malaysia menjadi salah satu yang paling mahal di dunia. Untuk mendapatkan izin mengemudi di negara tersebut, setiap orang harus merogoh kocek sekitar Rp10,5 juta. Harga ini jauh lebih mahal dibanding dengan sejumlah negara Eropa seperti Swedia, Norwegia, bahkan Jerman. 

Baca Juga: Peluang Asnawi Mangkualam Main Penuh Terbuka Lebar, Tampil Hoki Bawa Tim Comeback dari Kekalahan

Di sisi lain, warga Indonesia hanya perlu merogoh kocek ratusan ribu saja. Secara rinci berikut harga yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM seperti tertera dalam  PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk buat SIM baru berbeda untuk setiap jenisnya. Agar tak bingung, simak daftarnya di bawah ini:

1. SIM A: Rp120.000

2. SIM A Umum: Rp120.000

3. SIM B I: Rp120.000

Baca Juga: 3 Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Paling Bersinar di AVC Challenge Cup 2023

4. SIM B I Umum: Rp120.000

5. SIM B II: Rp120.000

6. SIM B II Umum: Rp120.000

7. SIM C: Rp100.000

8. SIM C I: Rp100.000

9. SIM C II: Rp100.000

10. SIM D: Rp50.000

11. SKUKP: Rp50.000. 

Sementara itu, berdasarkan PP di atas biaya perpanjangan SIM untuk setiap golongan adalah berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. SIM A: Rp80.000

2. SIM A Umum: Rp80.000

3. SIM B I: Rp80.000

4. SIM B I Umum: Rp80.000

5. SIM B II: Rp80.000

6. SIM B II Umum: Rp80.000

7. SIM C: Rp75.000

8. SIM C I: Rp75.000

9. SIM C II: Rp75.000

10. SIM D: Rp30.000

11. SKUKP: Rp50.000

Selain biaya perpanjangan di atas, pemilik SIM juga harus menyiapkan sejumlah uang untuk biaya lainnya seperti biaya asuransi Rp50.000, biaya cek kesehatan Rp25.000, dan tes psikologi Rp60.000. Biaya ini bisa berbeda-beda berdasarkan kota dan dokter yang ditunjuk oleh tim kepolisian. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI