Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi barang penting bagi pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Harga pembuatan SIM di Indonesia dan Malaysia pun sering menjadi perbandingan netizen.
Pasalnya, di dua negara saudara serumpun harga pembuatan SIM bak bumi dan langit. Saat warga Indonesia bisa memperoleh SIM dengan harga murah, orang-orang di Malaysia mesti mengeluarkan puluhan juta.
Harga Pembuatan SIM di Malaysia dan Indonesia
Merujuk berbagai sumber, harga pembuatan SIM di Malaysia menjadi salah satu yang paling mahal di dunia. Untuk mendapatkan izin mengemudi di negara tersebut, setiap orang harus merogoh kocek sekitar Rp10,5 juta. Harga ini jauh lebih mahal dibanding dengan sejumlah negara Eropa seperti Swedia, Norwegia, bahkan Jerman.
Di sisi lain, warga Indonesia hanya perlu merogoh kocek ratusan ribu saja. Secara rinci berikut harga yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM seperti tertera dalam PP No. 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya yang harus dikeluarkan untuk buat SIM baru berbeda untuk setiap jenisnya. Agar tak bingung, simak daftarnya di bawah ini:
1. SIM A: Rp120.000
2. SIM A Umum: Rp120.000
3. SIM B I: Rp120.000
Baca Juga: Peluang Asnawi Mangkualam Main Penuh Terbuka Lebar, Tampil Hoki Bawa Tim Comeback dari Kekalahan
4. SIM B I Umum: Rp120.000