Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, ada bisnis lintas batas atau cross border di TikTok Shop Indonesia melalui proyek S TikTok Shop, seperti yang pertama kali muncul di Inggris.
"Sekarang mereka mengklaim bahwa produk yang dijual bukanlah produk impor. Siapa yang mengatakan begitu? Ketika saya mencoba membuat kebijakan subsidi untuk UMKM secara online saat pandemi COVID-19, semua pelaku e-commerce tidak bisa memisahkan mana produk UMKM mana produk impor. Yang mereka bisa pastikan hanyalah bahwa yang menjual secara online adalah UMKM, tetapi mereka tidak bisa memastikan produknya. Jadi, jangan bohongi saya," kata Menkop UKM di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Menurut dia, Pemerintah turut menyoroti fenomena proyek S TikTok Shop di Inggris akan merugikan pelaku UMKM jika diperkenalkan di Indonesia.
Proyek S TikTok Shop dicurigai sebagai cara bagi perusahaan untuk mengumpulkan data produk yang laris di suatu negara, yang kemudian akan diproduksi di China.
Baca Juga: Pandu Digital NTB Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan
"Di Inggris, 67 persen algoritma TikTok dapat mengubah perilaku konsumen dari yang tidak ingin berbelanja menjadi berbelanja. Mereka dapat mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga dapat menjual dengan harga yang sangat murah," kata dia, dikutip dari Antara.
TikTok Shop dianggap sebagai penggabungan antara media sosial, perdagangan lintas batas, dan ritel online. Dari 21 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan ekosistem digital, mayoritas produk yang dijual secara online berasal dari China.
Teten mengatakan, jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat, pasar digital di Indonesia akan didominasi oleh produk-produk dari China.
Namun, Teten menegaskan bahwa ia tidak anti produk dari China atau luar negeri. Namun, sebagai upaya untuk melindungi UMKM, produk dari luar negeri harus mengikuti mekanisme impor produk, termasuk memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memenuhi standar SNI, dan mendapatkan sertifikasi halal.
"Jika penjualan produk impor langsung ke konsumen masih diizinkan dalam ritel online, maka UMKM tidak akan bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri harus memiliki izin edar dari BPOM, sertifikasi halal, dan standar SNI. Mereka memiliki kewajiban, sementara mereka dapat dengan mudah menjual langsung," katanya.
Untuk mengatasi ancaman tersebut, Teten mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 yang saat ini hanya mengatur perdagangan di e-commerce, bukan di sosial commerce. Ia mengakui bahwa revisi peraturan tersebut telah diwacanakan sejak tahun lalu, tetapi hingga saat ini belum diterbitkan.
"Ini bukan hanya untuk TikTok saja, tetapi untuk semua e-commerce, termasuk cross border commerce. Jadi, jangan menganggap bahwa saya anti TikTok. Saya hanya ingin melindungi produk UMKM agar memiliki kesempatan yang sama dengan produk impor, dan jangan memberikan kemudahan bagi mereka," tegasnya.