Suara.com - Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan, Project S TikTok Shop berpotensi ganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri karena masalah daya saing. Termasuk dari segi kualitas dan penawaran harga yang ketat.
Menurut dia, program itu membuat 21 juta UMKM lokal bergabung di pasar daring. Namun, menurutnya, sebagian besar barang yang dijual adalah impor.
Dengan algoritma TikTok yang mampu mengumpulkan terkait kebiasaan pengguna, pihak terkait bisa dengan mudah menyediakan kebutuhan pembeli dari data terkait.
"(Tiktok Shop) dapat memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang ingin masuk ke Indonesia, dan ini merupakan ancaman bagi UMKM. Meskipun perdagangan bebas telah berlaku, saya pikir setiap negara perlu melindungi UMKM agar tidak kalah bersaing," ujar Teten, saat hadir dalam pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (12/7/2023).
Saat ini, kata dia, perdagangan daring diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Meski demikian, menurut dia, regulasi terkait hanya mencakup perdagangan via e-commerce, tidak termasuk sosial komersial.
Ia berharap, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan segera merevisi PPMSE karena sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.
Salah satu poin yang diusulkan yakni menghentikan perdagangan lintas batas melalui e-commerce untuk langsung menjual barang di Indonesia.
"Ini tidak adil, karena jika produk UMKM ingin dijual, mereka harus memperoleh izin BPOM, sertifikasi halal, membayar pajak di sini, dan sebagainya. Sementara mereka dari luar negeri dapat langsung menjual melalui ritel daring," kata dia
Baca Juga: Agnez Mo Disebut Sok Inggris oleh Haters Saat Live, Reaksinya Langsung Begini
Teten menegaskan, pihaknya tidak menolak produk luar negeri. Ia hanya berhara, produk tersebut harus mmelalui jalur yang mendapatkan izin resmi.
Kedua, ia juga berharap UMKM mendapatkan pelrindungan dari negara. Karena 97 persen lapangan kerja disediakan oleh UMKM.
"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar produk dari luar yang dijual melalui e-commerce memiliki harga minimum sebesar 100 dolar. Barang apa pun boleh masuk, tetapi yang dijual di sini sebaiknya bukan produk teknologi rendah yang sebenarnya dapat diproduksi oleh UMKM sendiri," tambahnya.