Suara.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa Pimpinan BNI Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dalam kasus aliran dana dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pemeriksaan saksi berinsial DU itu dilaksanakan pada Senin (10/7/2023) lalu. Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, penetapan tersangka sudah dilakukan.
"Saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh Tersangka Muhammad Yusrizki dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tersangka Windi Purnama," ujar dia pada Selasa (11/7/2023) kemarin.
Empat saksi lainnya juga akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang sama, diantaranya Direktur PT Multi Trans Data dengan inisial BP, Direktur PT Waradana Yusa Abadi dengan inisial SSS, Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial AS, dan Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dengan inisial HJ.
Baca Juga: Korupsi Dana BLUD, Mantan Direktur RSUD Praya Lombok Dipenjara Enam Tahun
Sudah ada delapan tersangka yang ditetapkan oleh kejagung dalam kasus terkait, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sisanya adalah para tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.