Suara.com - Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) sepanjang 62 km akhirnya diresmikan. Peresmian dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di dua terowongan kembar yang terletak di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa, (11/7/2023).
Turut mendampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil; Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto, Arief Wibowo; Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus serta beberapa pejabat lainnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pemerintah akan membebaskan tarif Jalan Tol Cisumdawu sekitar dua hingga tiga pekan ke depan.
"Belum dikenakan tarif selama 2-3 minggu," tutur Basuki.
Baca Juga: Sttsss..! Jokowi Bakal Keluarkan Perpres Larangan Thrifting Pakaian Bekas Impor
Namun, pembebasan tarif ini hanya berlaku bagi kendaraan yang melintas di seksi 4-6 (Cimalaka - Dawuan) sepanjang 29,3 km.
Asal tahu saja, Tol Cisumdawu telah beroperasi seksi 1 Cileunyi - Pamulihan (11,45 Km) sejak Januari 2022. Diikuti dengan seksi 2 Pamulihan - Sumedang (17,05 Km) dan seksi 3 Sumedang - Cimalaka (4,05 Km) yang beroperasi sejak Desember 2022 guna mendukung kelancaran lalu lintas selama Nataru 2022/2023. Sedangkan yang diresmikan hari ini adalah seksi 4-6 (Cimalaka - Dawuan) sepanjang 29,3 km.
Setelah proses uji coba, kata dia, badan usaha jalan tol (BUJT) akan mulai memungut tarif normal kepada pengguna. Adapun, tarif yang akan dibanderol untuk Jalan Tol Cisumdawu adalah sekitar Rp1.275 per kilometer. Pemasangan tarif tersebut dibantu dengan adanya dukungan konstruksi sekira 50% dari pemerintah.
"Tarifnya Rp1.275/km. Itu sudah jauh lebih murah karena dari total konstruksi senilai Rp18,33 triliun, Rp9,05 triliun atau sekitar 50 persennya itu dari APBN. Makanya, tarifnya bisa ditekan," ujarnya.
Berikut ini rincian tarif Tol Cisumdawu lengkap dengan golongan dan rutenya masing-masing:
1. Cileunyi-Jatinangor
– Golongan I: Rp 7.500
– Golongan II dan III: Rp 11.500
– Golongan IV dan V: Rp 15.500
2. Cileunyi-Pamulihan
– Golongan I: Rp 14.500
– Golongan II dan III: Rp 22.000
– Golongan IV dan V: Rp 29.000
3. Cileunyi-Sumedang Kota
– Golongan I: Rp 36.500
– Golongan II dan III: Rp 54.500
– Golongan IV dan V: Rp 72.500
4. Cileunyi-Cimalaka
– Golongan I: Rp 41.500
– Golongan II dan III: Rp 62.000
– Golongan IV dan V: Rp 83.000
5. Pamulihan-Sumedang
– Golongan I: Rp 22.000
– Golongan II dan III: Rp 32.500
– Golongan IV dan V: Rp 43.500
6. Pamulihan-Cimalaka
– Golongan I: Rp 27.000
– Golongan II dan III: Rp 40.500
– Golongan IV dan V: Rp 54.00
7. Sumedang-Cimalaka
– Golongan I: Rp 5.000
– Golongan II dan III: Rp 8.000
– Golongan IV dan V: Rp 10.500