Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas akhir buka suara soal PNS paruh waktu atau part time.
Kehadiran PNS Part Time ini demi menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja yang terimbas dari penghapusan tenaga kerja honorer pada 29 November 2023 mendatang.
Salah satu profesi yang bisa diangkat sebagai PNS part time yaitu cleaning service. Namun, Azwar Anas mengakui masih membahas jenis profesi dan jenis pekerjaan PNS part time.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Wacana PNS Part Time, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Dengan timbulnya PNS Part Time akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK. PNS part time ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.
Namun demikian, Menpan RB tidak merinci gaji yang akan diterima oleh PNS part time. Hanya saja, para PNS part time akan mendapatkan uang pensiun seperti PNS dan PPPK.
"Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU," pungkas dia.