Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian atau bahasa gaulnya thrifting.
Peraturan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengungkapkan, selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
Kata dia, saat ini pihaknya masih membahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ya waktu itukan sudah harmonisasi, tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ujarnya di Kantor Kemendag dikutip Selasa (11/7/2023).
Dia juga tidak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud bakal diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah gencar mengkampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Bahkan, pemerintah mengancam para importir pakaian bekas dengan sanksi berlapis jika nekat melakukan penjualan dengan hukuman penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Amien Rais Dijebak Presiden Jokowi Soal Langkah People Power, Jadi Malu Sendiri