Pedagang Jangan Bandel, Ketahuan Bundling MinyaKita Bisa Dicabut Izin Usahanya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 10 Juli 2023 | 16:09 WIB
Pedagang Jangan Bandel, Ketahuan Bundling MinyaKita Bisa Dicabut Izin Usahanya
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) mengenalkan minyak goreng dalam kemasan MinyaKita. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan memberikan ampun kepada para pedagang yang menjual MinyaKita dengan mekanisme bundling. Mekanisme bundling ini adalah, di mana pedagang menyaratkan pembelian produk lain demi membeli MinyaKita.

PLT Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan, akan ada sanksi yang siap dikenakan pedagang jika terciduk melakukan pelanggaran itu.

"Itu (pedagang) akan kita sanksi, diinfo aja nanti kita akan sanksi," ujarnya di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga menjelaskan, sanksi yang dikenakan para pedagang akan bertahap. Mulai dari teguran tertulis, hingga dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Kemendag Gelar Karpet Merah Buat Freeport Ekspor Konsentrat Tembaga

Adapun, sanksi itu telah tercantum dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

"Sanksinya pertama ketentuan perundangan diberikan teguran tertulis pertama, kedua. Kemudian pembekuan lalu pencabutan izin usaha," imbuh dia.

Selain Bundling, Moga mengingatkan, para pedagang untuk tidak menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET). Berdasarkan aturan tersebut, HET MinyaKita dibanderol seharga Rp 14.000 per liter.

"Ini berlaku dari D1, D2, pengecer tidak boleh lebih dari itu sudah diatur dikenakan sanksi," lanjutnya.

Sebelumnya, meski ada larangan tersebut, terdapat oknum yang ngeyel untuk tetap menjual MinyaKita secara online.

Baca Juga: Begini Liciknya Oknum Masih Bisa Jualan MinyaKita di Online Meski Dilarang

Salah satunya, MinyaKita masih terpajang di salah satu wadah penjualan TikTok Shop.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, modus yang dilakukan oknum agar lepas dari pengawasan dengan menggunakan kata kunci atau keyword berbeda.

"Masalahnya keywordnya Minyakita dituliskan double 'm'," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Isy melanjutkan, Kemendag telah berkomunikasi dengan TikTok Shop agar produk MinyaKita yang masih dijual diturunkan. Begitu juga, Kemendag berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa).

"Tapi akan kita patroli terus kok. Kalau ada langsung kita takedown nanti. Kita juga komunikasikan dengan iDea untuk take down. Patuh mereka," ujarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI