Setelah dilakukan serangkaian pengujian tersebut, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan mengeluarkan sertifikat hasil pengujian.
Kemudian akan dikeluarkan izin operasi oleh Menteri Perhubungan (Menhub).
Adita menambahkan, progres kesiapan baik dari sisi sarana, prasarana dan SDM rata-rata sudah mencapai sekitar 97 persen.
"Pengujian akan terus kami lakukan bersama dengan pihak operator. Jika masih ditemukan adanya kekurangan, tentunya harus segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan," pungkas dia.