Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 14:00 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Punya Tunjangan Besar, Tapi Tetap Korupsi
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makasar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tidak sedikit orang yang masih bertanya-tanya mengenai gaji dan tunjangan Andhi Pramono, hingga ia terdorong melakukan tindakan melawan hukum berupa korupsi. Tentu saja, sekilas akan disajikan pembahasan mengenai hal tersebut di artikel ini.

Jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan pada tahun 2021 lalu, total nilai kekayaannya mencapai Rp13.753.365.726. Bukan angka yang kecil untuk seorang yang menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar bukan?

Gaji dan Tunjangan Andhi Pramono

Dengan jabatan terakhirnya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, maka besaran gaji PNS yang digunakan sebagai acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Aturan ini memuat gaji untuk golongan I sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500, dan golongan IV pada kisaran Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.

Baca Juga: Sisi Gelap Kerja di RANS Entertainment Terungkap, Ada Keluhan yang Bikin Nyesek

Andhi Pramono, di jabatan sebagai Kepala Bea Cukai Makassar sendiri berada di tingkat eselon. Artinya rentang gaji yang diterimanya adalah pada golongan IV, yakni Rp3.044.300 sampai dengan Rp5.901.200 per bulan.

Selain gaji pokok yang diperolehnya, ia juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang terkait dengan pekerjaannya. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan berbagai macam tunjangan lainnya yang bergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerjanya.

Jika mengacu pada berbagai sumber, dengan jabatan Kepala Kantor Bea Cukai, Andhi Pramono akan mendapatkan tunjangan kinerja paling besar sejumlah Rp13.670.000 per bulannya. Tunjangan lain yang mengacu pada regulasi baku adalah tunjangan istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, dan tunjangan makan senilai Rp45.000 per harinya.

Tentu masih banyak variabel tunjangan lain yang juga diterimanya, yang nilainya belum dapat ditemukan dengan angka yang pasti. Namun dapat dipastikan apa yang diterima Andhi selama menjabat di posisi tersebut berada di kisaran angka di atas.

Koleksi Mobil Mewah dan Rumah Bernilai Tinggi

Baca Juga: Bea Cukai Masih Temukan Kapal Bawa Tas dan Sepatu Bekas Ilegal di Kepri

Dengan gaji dan tunjangan Andhi Pramono yang didapatkan tersebut, tentu akan memicu tanda tanya besar atas LHKPN yang dimilikinya. Hal ini kemudian divalidasi dengan status tersangka yang diberikan padanya oleh KPK belakangan ini.

Ia diketahui memiliki koleksi mobil mewah, dan hingga saat ini diketahui memiliki tiga rumah mewah di Batam, Bogor, dan Pejaten. Mobilnya sendiri antara lain adalah Mini Morris Sedan, Fiat Sedan, Corolla Sedan, Chevrolet Sedan, Austin Sedan, mobil Ford, mobil Toyota, dan Smart Sedan yang nilainya kurang lebih Rp1,8 miliar.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI