Suara.com - Bank Indonesia (BI) mencatat, aliran modal asing keluar bersih sebesar Rp1,85 triliun dari pasar keuangan domestik selama satu pekan terakhir, yaitu pada periode 3-6 Juli 2023.
"Berdasarkan data transaksi pada 3-6 Juli 2023, non-residen di pasar keuangan domestik melakukan penjualan bersih sebesar Rp1,85 triliun," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (8/7/2023) lalu.
Aliran modal asing keluar bersih tersebut berasal dari pasar Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp2,44 triliun. Namun, terdapat pula modal asing masuk sebesar Rp590 miliar ke pasar saham, sehingga aliran modal asing keluar bersih hanya sebesar Rp1,85 triliun.
Meskipun demikian, sejak 1 Januari 2023 hingga 6 Juli 2023, tercatat bahwa modal asing masuk bersih sebesar Rp80,56 triliun di pasar SBN, dan sebesar Rp13,88 triliun di pasar saham.
Baca Juga: Viral Video Uang Rupiah Telah Redenominasi, Begini Penjelasan Bank Indonesia
Dampak dari aliran modal asing yang keluar tersebut, nilai tukar rupiah tercatat melemah menjadi Rp15.100 per dolar AS pada Jumat (7/7/2023), dibandingkan dengan posisi pada penutupan perdagangan Kamis (6/7) sebesar Rp15.040 per dolar AS.
Sementara itu, indeks dolar AS (DXY) mengalami pelemahan ke level 103,17. Indeks dolar AS adalah indeks yang mengukur pergerakan dolar terhadap enam mata uang utama lainnya, termasuk euro, yen Jepang, pound Inggris, dolar Kanada, krona Swedia, dan franc Swiss.
Melansir Antara, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara Indonesia dengan tenor 10 tahun naik menjadi 6,22 persen pada pagi hari Jumat (7/7), dibandingkan dengan 6,18 persen pada akhir hari Kamis (6/7).
Imbal hasil surat utang Indonesia tersebut lebih menarik dan jauh lebih tinggi dari imbal hasil surat utang Amerika Serikat (UST Treasury Note) dengan tenor 10 tahun yang juga naik ke level 4,029 persen.
Selain itu, premi risiko investasi (credit default swap/CDS) Indonesia dengan tenor 5 tahun juga mengalami kenaikan menjadi 87,09 basis poin (bps) per tanggal 7 Juli 2023, dari 83,13 bps per tanggal 30 Juni 2023.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023
BI terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, guna mendukung pemulihan ekonomi yang lebih lanjut.