e-Commerce Jombingo Resmi Diblokir Karena Rugikan Masyarakat

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 07:28 WIB
e-Commerce Jombingo Resmi Diblokir Karena Rugikan Masyarakat
Jombingo (Instagram/@jombingo_official)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah telah melakukan pemblokiran terhadap situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi karena diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat.

Keputusan tersebut diambil oleh Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) setelah melakukan rapat koordinasi sebagai respons terhadap aduan terkait kegiatan Jombingo.

"Saat rapat, pihak Jombingo telah dipanggil oleh Satgas pemerintah untuk memberikan keterangan, namun mereka tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan yang jelas," kata Hudiyanto, Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, dalam keterangan resmi pada hari Sabtu (8/7/2023).

Meskipun PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) diketahui telah memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan, situs Jombingo saat ini telah diblokir.

Baca Juga: Sulit Diidentifikasi, Polisi Sebut Pelaku Penipuan Kerja Like Subscribe YouTube Pakai Rekening Bank Beli di Medsos

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.

"Rekomendasi Satgas untuk sementara menghentikan kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Bareskrim Polri akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.

PPATK dan Bank Indonesia juga akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian masalah yang terkait dengan Jombingo.

OJK dan Satgas berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Via Medsos, Kuasa Hukum Korban Jastip Tiket Coldplay Sebut Keteledoran Pemerintah

Legalitas berarti produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang mengawasi.

"Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," ujar Hudiyanto.

Untuk diketahui, Jombingo adalah sebuah platform e-commerce yang memungkinkan pengguna untuk berbelanja secara online. Aplikasi ini dikarakterisasi sebagai platform belanja online yang inovatif, dengan mekanisme pembelian kelompok yang dapat mengurangi biaya belanja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI