Komplotan Penipuan Loker Freelance Modus Like dan Subscribe Selalu Pakai Trik yang Sama

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 09 Juli 2023 | 07:01 WIB
Komplotan Penipuan Loker Freelance Modus Like dan Subscribe Selalu Pakai Trik yang Sama
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan melalui pesan singkat yang berisi tawaran pekerjaan paruh waktu.

Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas), Hudiyanto menjelaskan,  para pelaku biasanya mengajak korban untuk melakukan "like" dan "subscribe" terhadap konten digital seperti di YouTube. Korban akan dibayar sejumlah uang atas aktivitas tersebut.

Setelah korban menerima pembayaran awal, mereka akan diiming-imingi tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana agar mendapatkan pembayaran atau hadiah yang lebih besar.

Penipu berjanji akan mengembalikan dana yang telah didepositokan di waktu yang akan datang, tetapi setelah korban melakukan deposit, penipu akan melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi.

Baca Juga: Hanya Lulusan SD, Polisi Sebut Pelaku Kejahatan Penipuan di Medsos Mayoritas Tak Punya Kemampuan IT

"Upaya pemberantasan terhadap kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kewaspadaan terhadap tawaran yang tidak bertanggung jawab," ujar dia, dikutip dari Antara pada Minggu (9/7/2023).

Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legalitas dan logika.

Legalitas berarti memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan telah memiliki izin usaha yang sah dari otoritas atau lembaga yang mengawasinya.

"Logika berarti selalu mempertimbangkan apakah hasil atau keuntungan yang ditawarkan masuk akal atau tidak," ujarnya.

Pada periode April hingga Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Baca Juga: Warga Binaan di Lapas Lampung Kendalikan Sindikat Penipuan Beras di Media Sosial

"Dalam hal ini, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran demi mengurangi peluang penipu dalam memperdaya masyarakat," tambahnya.

Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, mereka dapat melaporkannya kepada Layanan Konsumen OJK melalui telepon 157 (021-157), email: [email protected], atau email: [email protected].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI