Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 46 saham karena emitennya belum juga melaporkan kinerja keuangan mereka hingga 29 Juni 2023.
Berdasarkan pengumuman BEI yang dikutip Sabtu (8/7/2023) sebanyak 46 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut.
Padahal sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta. Namun, hingga hari kalender ke-91 selesainya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.
Emiten yang kena 'tilang' tersebut terdiri dari 37 emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda. Di antaranya PT Armidian Karyatama Tbk. (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk. (ARTI), PT Bhakti Agung Propertindo Tbk. (BAPI), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk. (CPRI), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) dan PT Aksara Global Development Tbk. (GAMA).
Baca Juga: Bioskop XXI Mau IPO, Incar Dana Jumbo Rp2,4 Triliun
Selanjutnya ada saham PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Hotel Mandarine Regency Tbk. (HOME), PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Limas Indonesia Makmur Tbk. (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk. (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. (MAGP), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN), PT Mitra Pemuda Tbk. (MTRA).
Kemudian PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Pool Advista Indonesia Tbk. (POOL), PT Trinitan Metals And Minerals Tbk. (PURE), PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA), PT Northcliff Citranusa Tbk. (SKYB), PT Sugih Energy Tbk. (SUGI), PT Tridomain Performace Materials Tbk. (TDPM), PT Trada Alam Mineral Tbk. (TRAM) dan PT Triwira Insanlestari Tbk. (TRIL).
Kemudian tiga telah menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 namun belum melakukan pembayaran denda yaitu PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), PT Island Concepts Indonesia Tbk. (ICON) dan PT Golden Flower Tbk. (POLU). Selanjutnya 1 emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 namun telah membayar sebagian denda yaitu PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM).
Adapula lima emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 namun telah membayar denda, yaitu PT Urban Jakarta Propertindo Tbk. (URBN), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Polaris Investama Tbk. (PLAS), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) dan PY Buana Lintas Lautan Tbk. (BULL).
Akibatnya, Bursa memutuskan mensuspensi sembilam saham emiten tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan 3 Juli 2023. Sementara 37 emiten tetap berlaku suspensi lanjutan di pasar reguler dan pasar tunai.
Baca Juga: Sudah Lama Keruk Emas RI, Tapi Kenapa Freeport Tak Kunjung IPO?