Suara.com - Peneliti Prakarsa Ivan Tengku Harja merespons adanya pembentukan satuan tugas atau Satgas untuk mengawasi wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas tersebut dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Ivan berpendapat, Satgas harus teliti dalam mengawasi praktik pengurangan pajak agar para Wajib Pajak (WP) tidak makin lincin dalam melakukan penghindaran membayar pajak.
“Dengan sumber daya finansial yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan ultra-high-net-worth individual (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta, melakukan penghindaran pajak (tax avoidance), perencanaan pajak (tax planning), bahkan penggelapan pajak (tax evasion) demi mengurangi beban pajak. Baik dilakukan di dalam negeri ataupun luar negeri," kata Irvan dalam keterangannya kepada Suara.com Kamis (6/7/2023).
Irvan mencontohkan salah satu skandal pengindaran pajak yang mendunia yakni Pandora Papers, dalam dokumen tersebut sejumlah orang tajir dunia melakukan pengemplangan pajak lintas yuridiksi secara internasional.
Baca Juga: Kementerian PUPR Beri Kabar Terbaru Perbaikan Jalan di Daerah
Tak hanya itu, Irvan menyatakan perlunya kerja sama antara DJP dengan Kementerian Hukum dan HAM perihal penggunaan data pemilik manfaat atau beneficial ownership korporasi.
Irvan berpendapat DJP dapat menggunakan data beneficial ownership yang dihimpun Kemenkumham sebagaimana diatur Perpres 13/2018 untuk mendeteksi wajib pajak yang memiliki hak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi, baik langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
Masih menurut Irvan, satgas HWI juga harus berperan dalam penguatan kerja sama perpajakan internasional untuk menanggulangi penghindaran pajak dari Indonesia ke luar negeri.
“Karena berbicara pengawasan UHNWI tidak bisa cakupan kerjanya hanya dalam negeri, perlu kooperasi multilateral,” ujarnya.
“Agar pengawasannya jitu, alangkah baiknya jika satgas HWI mampu bekerja sama dengan otoritas perpajakan di yuridiksi lain untuk membuat daftar aset bersama (common asset register) yang memuat daftar kekayaan dan aset, serta nama beneficial owner-nya,” pungkas Irvan.
Baca Juga: Kasus Revenge Porn di Pandeglang, Pelaku Dikeluarkan dari Untirta Serang