Suara.com - Pemerintah telah melarang penjualan minyak goreng curah kemasan dengan merek MinyaKita lewat online. Meski ada larangan tersebut, terdapat oknum yang ngeyel untuk tetap menjual MinyaKita secara online.
Salah satunya, MinyaKita masih terpajang di salah satu wadah penjualan TikTok Shop.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim menjelaskan, modus yang dilakukan oknum agar lepas dari pengawasan dengan menggunakan kata kunci atau keyword berbeda.
"Masalahnya keywordnya Minyakita dituliskan double 'm'," ujarnya di Jakarra, Kamis (6/7/2023).
Isy melanjutkan, Kemendag telah berkomunikasi dengan TikTok Shop agar produk MinyaKita yang masih dijual diturunkan. Begitu juga, Kemendag berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa).
Baca Juga: Minyak Subdisi Minyakita Masih Dijual di TikTok Shop, Bagaimana Pengawasannya Pak Mendag?
"Tapi akan kita patroli terus kok. Kalau ada langsung kita take down nanti. Kita juga komunikasikan dengan iDea untuk take down. Patuh mereka," ujarnya.
Adapun, pelarang penjualan secara online tertuang Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang berlaku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan pada 6 Februari 2023.
"Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," imbuh Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.