Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 13:29 WIB
Politisi PKS Usul Gaji dan Tunjangan Kepala Desa Naik
Kepada desa dan Lurah berfoto dengan latar belakang deretan motor dinas baru untuk lurah dan kepala desa di Wonogiri, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PKS Syahrul Aidi Mazaat berharap, tunjangan dan gaji kades dinaikkan karena pejabat desa tersebut menurut dia memiliki tanggung jawab yang mewakili tugas negara, namun belum mendapatkan fasilitas yang memadai seperti yang diterima oleh bupati yang ditanggung oleh negara.

Pria yang menjabat anggota DPR RI itu menyampaikan usulan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja RUU Desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/6/2023).

Syahrul Aidi Mazaat mengungkapkan bahwa dalam pembahasan RUU Desa, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan.

"Kepala desa yang menerima tamu tidak mendapatkan dukungan dari negara, padahal mereka juga mewakili tugas negara. Selain itu, gaji kepala desa yang sangat kecil tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban," ujar Syahrul, dikutip dalam keterangan resmi DPR RI, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Temui Pimpinan DPR, Apdesi Tuntut Masa Jabatan Kades 9 Tahun hingga 3 Periode

Ia menyebut, gaji kepala desa minimal Rp3,7 juta tiap bulan dan harus dibayarkan tiap awal bulan. Sehingga, diharapkan beban keuangan kepala desa dapat terangkat, sehingga mereka tidak lagi terjebak dalam kondisi keuangan yang sulit.

Syahrul bahkan mengklaim memiliki laporan ada banyak kepala desa mengalami kekurangan dana dan terpaksa meminjam uang dari berbagai sumber, termasuk dari keluarga, yang berakibat pada konflik dalam rumah tangga.

"Berdasarkan laporan, banyak kepala desa mengalami kekurangan dana sehingga mereka terpaksa meminjam dari sana-sini, bahkan ada yang harus meminjam dari mertua dan mengalami masalah rumah tangga. Oleh karena itu, saya meminta agar gaji kepala desa juga perlu ditingkatkan," kata dia.

Rapat Panitia Kerja (Panja) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI jadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Ada sejumlah usulan revisi dalam RUU terkait, yakni perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, kenaikan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Wakili Para Petani, Kepala Desa Tiberias Geruduk Mahkamah Agung

Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa akan menjabat selama 9 tahun sejak tanggal pelantikan. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI