Ginting, Kevin Sanjaya Jadi PNS, Segini Gaji yang Diterima

Kamis, 06 Juli 2023 | 11:41 WIB
Ginting, Kevin Sanjaya Jadi PNS, Segini Gaji yang Diterima
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo resmi memberikan SK 27 atlet berprestasi menjadi PNS/dok Kemenpora
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sedangkan, berikut rincian tukin PNS di Kemenpora berdasarkan Perpres 14/2019:

Peringkat jabatan 17 Rp 24.930.000
Peringkat jabatan 16 Rp 17.413.000
Peringkat jabatan 15 Rp 12.518.000
Peringkat jabatan 14 Rp 9.600.000
Peringkat jabatan 13 Rp 7.293.000
Peringkat jabatan 12 Rp 6.045.000
Peringkat jabatan 11 Rp 4.519.000
Peringkat jabatan 10 Rp 3.952.000
Peringkat jabatan 9 Rp 3.348.000
Peringkat jabatan 8 Rp 2.927.000
Peringkat jabatan 7 Rp 2.616.000
Peringkat jabatan 6 Rp 2.399.000
Peringkat jabatan 5 Rp 2.199.000
Peringkat jabatan 4 Rp 2.083.000
Peringkat jabatan 3 Rp 1.972.000
Peringkat jabatan 2 Rp 1.867.800
Peringkat jabatan 2 Rp 1.766.000

Untuk diketahui, pangkat dan golongan yang diterima para atlet disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan lainnya sebagainya. Sehingga, antara satu atlet dengan lainnya mendapatkan pangkat yang berbeda-beda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI