Uang Korban Koperasi Bermasalah Belum Bisa Dipastikan Bisa Dikembalikan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 06 Juli 2023 | 09:33 WIB
Uang Korban Koperasi Bermasalah Belum Bisa Dipastikan Bisa Dikembalikan
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki resmikan peluncuran program Pasar Lokal Suara UMKM yang diinisiasi Suara.com, Senin (15/8/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki menyebut, pemerintah hingga kini tidak menyiapkan dana yang ditujukan untuk mengganti kerugian nasabah dari sejumlah koperasi bermasalah, termasuk KSP Indosurya.

Untuk diketahui, sejumlah koperasi bermasalah yang sudah terbongkar diantaranya KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP LiMa Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Menurut Teten, solusi jangka pendek hingga kini belum tersedia dalam menjamin pengembalian dana mereka yang dicuri oleh pengurus koperasi.

Pemerintah hanya akan memproses hukum para pengurus koperasi bermasalah. Namun demikian, Kementerian Koperasi dan UKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan untuk mengatasi masalah ini.

Baca Juga: Hari Besar Bulan Juli 2023: Hari Revolusi Prancis, Tahun Baru Islam 1445 H hingga Hari Anak Nasional

Ia menambahkan, pemerintah akan terus mengawasi proses hukum di kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan terkait kasus ini. Selain itu, untuk mencegah terulangnya kasus serupa, pemerintah juga akan merevisi Undang-Undang Koperasi. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pembentukan otoritas pengawas koperasi.

Teten menyatakan bahwa masalah yang terjadi pada koperasi saat ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal. Ia menyebut bahwa koperasi simpan pinjam telah berkembang pesat, tetapi tata kelolanya kurang baik. Hal ini disebabkan oleh pembentukan pengawas yang dilakukan secara sembarangan. Menurut Teten, hal ini tidak boleh terjadi lagi.

Sebelumnya, Teten menjelaskan bahwa koperasi seharusnya membayar kewajiban kepada nasabah sebesar Rp26 triliun.

Namun, hingga saat ini, baru sekitar Rp3,4 triliun yang telah dikembalikan. Teten menjelaskan bahwa masalah ini terkait dengan kesulitan dalam penjualan aset, pengelolaan koperasi, dan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal ini menyebabkan likuidasi aset menjadi sulit dilakukan.

Baca Juga: Terperangkap Skala Usaha Mikro, KKN Mahasiswa Harus Bantu Bangun Platform UMKM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI