Minyak Subdisi Minyakita Masih Dijual di TikTok Shop, Bagaimana Pengawasannya Pak Mendag?

Kamis, 06 Juli 2023 | 07:18 WIB
Minyak Subdisi Minyakita Masih Dijual di TikTok Shop, Bagaimana Pengawasannya Pak Mendag?
Cara membeli Minyakita dengan harga Rp14.000 per liter (Kemendag)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan pihaknya telah menertibkan penjualan minyak goreng Minyakita di pasar daring. Namun, kenyataannya, masih ada pelaku usaha yang bandel menjual minyak goreng bersubsidi.

Menurut pantauan Suara.com pada Kamis (6/7/2023), masih terdapat penjualan Minyakita di toko daring TikTok Shop. Memang masyarakat tidak bisa mencari apabila menuliskan Minyakita di kolom pencarian.

Namun, para pelaku usaha menyiasatinya dengan menggunakan nama lain seperti misalnya Minyakkitaa, Minyak kitta maupun minyak goreng kitta. 

Hal tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha agar tidak ketahuan oleh pihak TikTok.

Baca Juga: Gubernur Temukan Minyakita Kosong dan Ada Praktik dijual Bundling, Bupati Ponorogo: untuk Hindari Rush

Harga yang ditawarkan oleh penjual juga beragam. Meski ada yang menjual dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14 ribu, tetapi ada juga penjual yang mematok harga hingga Rp 19 ribu per liter.

Minyak goreng subsidi Minyakita masih dijual di toko daring TikTok Shop padahal sudah dilarang pemerintah. (Tangkap layar)
Minyak goreng subsidi Minyakita masih dijual di toko daring TikTok Shop padahal sudah dilarang pemerintah. (Tangkap layar)

Bukan hanya dijual satuan, terdapat penjual yang menawarkan produk tersebut lebih dari satu.

Sebelumnya, Zulhas menerangkan kalau penjualan Minyakita dilarang secara daring. Menurutnya, metode penjualan seperti itu malah memancing kelangkaan penjualan minyak goreng bersubsidi di pasaran.

"Jualan online nggak boleh lagi. Sebab, kalau online, (pembeli) borong. Bisa sampai 10 ribu liter. Kan repot kita," terang Zulhas pada Februari 2023.

Aksi penjual nakal yang menawarkan produk subsidi di pasar daring itu masih terus terjadi meski pemerintah sudah berupaya untuk menurunkan atau take down

Baca Juga: DPRD Provinsi Jatim Sorot Terbatasnya Minyakita di Ponorogo, Mirza: Harus Ada Sanksi ke Perusahaan Minyak Goreng

Pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pada Februari lalu, Zulhas menyebut pihaknya telah berhasil menurunkan 6.678 tautan yang menjual produk Minyakita melalui hasil pengawasan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI