Suara.com - Pembayaran melalui QRIS atau kini tidak lagi gratis. Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perubahan tarif merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Mulai 1 Juli 2023, tarif MDR yang sebelumnya 0% akan berubah menjadi 0,3%.
MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Bank Indonesia menetapkan besaran dan distribusi MDR.
Menurut informasi yang terdapat di situs web Bank Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) merupakan integrasi berbagai QR Code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan standar QRIS.
QRIS pertama kali diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru berlaku efektif sejak 1 Januari 2020.
Peluncuran QRIS merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 yang telah diumumkan pada bulan Mei 2019.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bekerja sama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan menjaga keamanan dalam proses transaksi menggunakan QR Code.
Sejak diperkenalkan, semua PJSP wajib menerapkan QRIS jika ingin menggunakan QR Code Pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat dengan jaminan keamanan yang terjamin.