Contohnya, harga beras Rp 15.800, setelah redenominasi pedagang membulatkan harganya jadi Rp 18.000 (Rp 18) atau bahkan Rp 20.000 (Rp 20)
Manfaat Redenominasi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.
Menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyinggung alasan penyederhanaan nilai mata uang perlu dilakukan.
Pertama, untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi dengan mempercepat waktu, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan menyederhanakan pencantuman harga barang dan jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sederhana.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN dengan mengurangi jumlah digit rupiah.
Selain itu, kredibilitas dan kesetaraan Rupiah terhadap mata uang lain akan lebih baik. Salah satu contoh redenominasi yang sukses adalah Turki dengan mata uangnya, Lira.
Nah, seperti itulah penjelasan serba-serbi redenominasi rupiah mulai dari pengertian, tujuan, risiko dan manfaat.