Serba-Serbi Redenominasi: Pengertian, Tujuan, Risiko dan Manfaat untuk Rupiah

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 19:11 WIB
Serba-Serbi Redenominasi: Pengertian, Tujuan, Risiko dan Manfaat untuk Rupiah
Uang specimen 1.0 yang viral karena dianggap program redenominasi rupiah sudah berjalan. [Tangkapan layar akun Instagram peruri.indonesia] - Serba-Serbi Redenominasi: Pengertian, Tujuan, Risiko dan Manfaat untuk Rupiah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Redenominasi, menjadi topik hangat di dunia ekonomi Indonesia akhir-akhir ini. Setelah Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyatakan persiapan redenominasi rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1 sudah dilakukan sejak lama.

Meskipun begitu masyarakat awam mungkin belum begitu paham dengan redenominasi rupiah ini. Maka dari itu, Suara.com berusaha memberi penjelasan terkait serba-serbi redenominasi mulai dari pengertian, tujuan hingga manfaatnya untuk rupiah.

Pengertian Redenominasi

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan arti redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, redenominasi rupiah merujuk pada pengurangan tiga angka nol di belakang.

Baca Juga: Ini Alasan BI Bikin Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Berukuran Makin Kecil untuk Setiap Nominalnya

Sehingga nantinya, uang Rp 1.000 menjadi Rp 1. Menurut Gubernur BI, redenominasi perlu memperhatikan tiga faktor, yaitu:

  • kondisi makroekonomi yang stabil
  • stabilitas sistem keuangan dan moneter yang stabil
  • kondisi sosial dan politik yang kondusif

Perry Warjiyo mengatakan bahwa meskipun persiapan redenominasi rupiah telah dilakukan akan tetapi saat ini belum waktu yang tepat. Sebab, ekonomi Indonesia masih terpengaruh oleh dampak global sehingga memengaruhi stabilitas sistem keuangan.

"Pertimbangan utama adalah timing atau momen yang tepat. Meskipun kondisi ekonomi kita sudah baik, tetapi perlu memilih waktu yang tepat," ujar Perry.

Tujuan Redenominasi

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, Tujuan utama redenominasi adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dan nyaman dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan.

Baca Juga: Tanpa Sadar, Sebenarnya Indonesia Sudah Terapkan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Ini Penjelasan Bos BI

Bagi Rupiah, redenominasi menjadi penting karena mata uang negara ini pecahan mata uang terbesar ketiga di dunia. Peringkatnya berada di bawah Zimbabwe dan Vietnam.

Pada level Asia Tenggara, pecahan Rp 100.000 adalah pecahan uang terbesar kedua setelah Dong Vietnam dengan denominasi 500.000.

Selain itu, tujuan redenominasi rupiah lainnya adalah agar perekonomian Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain terutama di tingkat regional.

Risiko Redenominasi

Setiap kebijakan ekonomi pasti memiliki dampak atau risiko, tak terkecuali redenominasi. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Astrini dkk diterbitkan di ipb.ac.id (2014), redenominasi akan mengubah harga jual.

Jika redenominasi dilakukan akan ada penurunan harga barang elastis baik kondisi inflasi yang tinggi atau kondisi inflasi yang rendah.

Redenominasi juga menyebabkan perubahan pada nilai transaksi pada barang elastis. Sehingga jika redenominasi dilakukan ketika kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah akan menyebabkan penurunan nilai transaksi.

Namun apabila redenominasi diterapkan saat pertumbuhan ekonomi sedang tinggi justru dapat menyebabkan peningkatan nilai transaksi.

Menurut penelitian tersebut, sebagian besar responden tidak percaya, pemerintah akan mampu mengendalikan laju inflasi setelah redenominasi.

Risiko redenominasi lainnya adala inflasi. Mengutip dari situs OCBCNISP, inflasi dapat terjadi setelah redenominasi lantaran masyarakat kaget dengan jumlah uang terbaru.

Hal itu dapat memicu nilai tukar mata uang merosot dan harga barang atau jasa jadi melambung tinggi. Karena pembulatan harga barang dan jasa sangat mungkin terjadi.

Contohnya, harga beras Rp 15.800, setelah redenominasi pedagang membulatkan harganya jadi Rp 18.000 (Rp 18) atau bahkan Rp 20.000 (Rp 20)

Manfaat Redenominasi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.

Menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyinggung alasan penyederhanaan nilai mata uang perlu dilakukan.

Pertama, untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi dengan mempercepat waktu, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan menyederhanakan pencantuman harga barang dan jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sederhana.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN dengan mengurangi jumlah digit rupiah.

Selain itu, kredibilitas dan kesetaraan Rupiah terhadap mata uang lain akan lebih baik. Salah satu contoh redenominasi yang sukses adalah Turki dengan mata uangnya, Lira.

Nah, seperti itulah penjelasan serba-serbi redenominasi rupiah mulai dari pengertian, tujuan, risiko dan manfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI