Suara.com - Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merespon soal pernyataan Mahfud MD terkait dengan transaksi mencurigakan di 256 rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kekinian, PPATK masih mendalami proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU Nomor 8/2010,"Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan ada dugaan transaksi mencurigakan di 256 rekening bank milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Orang dari Kampus Dikader Radikal Menentang Pemerintah dan Pancasila
Hal tersebut disampaikan Mahfud ketika menjawab pertanyaan awak media terkait adanya indikasi transaksi mencurigakan di rekening Panji Gumilang.
"Agak mencurigakan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Mahfud mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam ratusan rekening tersebut.
"Kalau agak transaksi mencurigakan makannya diambil oleh PPATK, sekarang sedang diambil oleh PPATK. Sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK, apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya," jelas Mahfud.
Baca Juga: Bisik-bisik Megawati ke Mahfud MD: Bukan Soal Pilpres, Bahas Apa Sebenarnya?