Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:56 WIB
Harga Rumah Subsidi Naik, Pekerja UMR Makin Sulit dapat Hunian
Ilustrasi. Rumah Subsidi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2023-2024.

Adapun aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Juni lalu.

Dalam beleid tersebut, harga hunian rumah tapak ini naik dan paling mahal dibanderol Rp240 juta per unit.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna meminta agar kenaikan harga ini tidak dikenakan pada konsumen yang sudah memesan rumah dan terikat kata sepakat dengan pengembang sebelum aturan ini diundangkan.

"Dalam hal rumah sudah dipesan dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah," kata Herry dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Herry menjelaskan, kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah.

Berikut rinciannya:

Baca Juga: Hanya 304 Pekerja IKN Tercatat dalam DPT, KPU Pastikan Bisa Pertanggungjawabkan Data

1.Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk 2023 sebesar Rp162 juta dan 2024 sebesar Rp166 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI