Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis

Rabu, 05 Juli 2023 | 17:48 WIB
Pakai QRIS Kini Tak Lagi Gratis
QRIS di kampung kain Tuan Kentang Palembang Sumsel [Suara.com/Tasmalinda]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Hingga 30 Juni 2023, tarifnya masih 0%, namun mulai 1 Juli 2023 menjadi 0,3%.

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Adapun besaran MDR dan distribusi MDR ditetapkan oleh BI.

Berdasarkan website Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Namun, implementasi QRIS secara nasional baru efektif berlaku sejak 1 Januari 2020.

Baca Juga: BI Kaltim Dukung Pelaku UMKM Naik Kelas dengan Cara Ekspor

Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang telah dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Salah satu tujuan QRIS adalah agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Sejak diluncurkan, maka semua PJSP yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS. Sebab, sistem ini lebih menguntungkan masyarakat karena terjamin keamanannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI