"Aturan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," tambah Zabadi.
Pemerintah Larang Hubungan Keluarga di Antara Pengawas dan Pengurus Koperasi
M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 16:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pemerintah Beberkan Nasib Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
10 April 2025 | 14:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:34 WIB
Bisnis | 19:36 WIB
Bisnis | 19:29 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 18:27 WIB
Bisnis | 18:25 WIB