Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Teten Masduki, berupaya meningkatkan tata kelola atau tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam bisnis koperasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023.
PermenKopUKM Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, yang melarang adanya hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda di antara pengurus, pengelola, dan pengawas koperasi.
"Mengenai koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kami mengusulkan adanya otoritas pengawas koperasi dalam revisi UU Koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas yang diinternal. Banyak yang pengawasnya dibentuk dengan cara sembarangan, ini tidak boleh lagi. Kami telah membuat aturan yang cukup ketat dan kami harap dapat segera diselesaikan," kata MenKopUKM Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, pada hari Rabu.
Dalam Pasal 50 ayat 3 aturan terbaru tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
"Koperasi simpan pinjam menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis yang bergantung pada kepercayaan. Untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus didasarkan pada fondasi yang kuat, dengan kepemilikan dan keanggotaan yang memiliki hak yang sama. Koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada konflik kepentingan," jelas Deputi Zabadi.
Zabadi menambahkan bahwa larangan serupa sebenarnya sudah diatur dalam PermenkopUKM Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Permenkop Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.
Aturan mengenai larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
"Dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris," jelasnya.
Baca Juga: Menkop UKM Blusukan ke Dolly: ini untuk Transformasi dari Seks Industri ke Ekonomi Kreatif
Tidak hanya itu, peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan bahwa mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau keluarga semenda hingga derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris.
"Aturan yang sama juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Undang-Undang yang lebih dikenal dengan sebutan UU P2SK ini mengatur larangan hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam Pasal 17, 38B, 58B, dan 89B," tambah Zabadi.