Suara.com - Hingga saat ini, kasus korupsi proyek satelit 123' Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 masih bergulir.
Terdakwa baru telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kemudian, terdakwa lain yang juga telah ditangkap merupakan mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan dan komisaris utama dari beberapa perusahaan. Persidangan para terdakwa sempat tertunda karena adanya kendala bahasa dari WN Amerika yang tidak hadir persidangan bersama penerjemahnya pada hari Kamis (02/03/2023) lalu.
Terbaru, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan, Thomas Anthony Van Der Heyden mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Baca Juga: Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi
Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan
Kasus permasalahan pengelolaan satelit bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015 silam.
Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.
Jika tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan oleh negara lain. Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan lantas mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Di mana permintaan ini berkaitan dengan rencana Kemenhan yang akan menjalankan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).
Lalu dalam kenyataannya, Kemenkominfo ternyata tidak langsung menanggapi permintaan tersebut, dan Kemenhan tiba-tiba bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa bersama Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Padahal persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru keluar pada tanggal 29 Januari 2016.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS
Pada saat menekan kontrak bersama Avanti, belakangan terungkap bahwa Kemenhan ketika itu belum memiliki anggaran untuk keperluan proyek satelit militer. Anggaran untuk keperluan proyek ini baru tersedia pada tahun 2016, namun Kemenhan melakukan self blocking.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Kemenhan kemudian juga tetap menekan kontrak bersama Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada periode 2015 hingga 2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.
Setelah beberapa tahun pasca-penandatanganan kontrak, Avanti kemudian menggugat Kemenhan di London Court of Internasional Arbitration, di mana gugatan ini karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 Miliar.
Selain itu, Navayo yang sebelumnya juga telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan juga telah menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen certificate of performance, namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.
Navayo lalu mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemenhan. Namun, pada saat itu pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 lalu, Kemenhan diputus harus membayar USD 20.901.209 atau sekitar Rp 314 miliar kepada Navayo.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama