Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai banyak orang sudah membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. Bahkan, ada tren baru bahwa banyak orang yang sengaja meminjam uang di pinjol ilegal, tapi tidak mau membayar.
"Sekarang ada pihak-pihak yang sengaja justru menggunakan pinjol ilegal. Ini tujuannya untuk mendapatkan pendanaan dan tidak mau melakukan pelunasan. Dari awal mereka sudah tahu ini pinjol ilegal, jadi dari awal niatnya ngemplang. Ini memang ada terjadi di masyarakat kita," Kepala Eksekutif Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers, yang dikutip, Rabu (5/7/2023).
Selain itu, Friderica menyebut, banyak orang yang tidak sanggup membayar utang di pinjaman online (pinjol). Hal ini terlihat dari tingkat kredit macet di fintech pinjol atau peer to peer lending (P2P).
Adapun, penyebab banyak orang tidak sanggup membayar pinjol mulai dari meminjam untuk konsumsi hingga untuk modal usaha tapi hasilnya tidak sesuai.
Baca Juga: Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
"Kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser," jelas dia.
"Ada pula yang penggunaannya sudah benar untuk usaha UMKM, namun namanya bisnis kemudian terjadi hal-hal di luar perhitungan, misalnya produknya tidak laku sehingga mereka kesulitan membayar," imbuh dia.
Berdasarkan data OJK, nilai kredit macet di Industri pinjol mencapai sekitar Rp 1,72 triliun hingga Mei 20223. Kemudian, tingkat wanprestasi mencapai 3,36% yang mana lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,82%.
Terkait hal ini, OJK terus melakukan sosialisasi bersama berbagai pihak terkait cara membedakan risiko transaksi antara pinjol legal dan ilegal.
Friderica akan memberika edukasi terhadap kaum ibu-ibu agar bisa melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangannya.
Baca Juga: OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Naik 9,39 Persen, Risiko Pasar Turun
"Tercatat lebih dari 1.000 kegiatan edukasi keuangan telah dilakukan. Juga konten-konten lainnya lebih dari 21.000 pengguna LMS (learning management system) OJK yang sudah mengakses untuk modul-modul terkait pinjol legal dan ilegal," pungkas dia.