Harga Gas LPG Resmi Turun, Berikut Pernyataan Resmi Pertamina

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 11:18 WIB
Harga Gas LPG Resmi Turun, Berikut Pernyataan Resmi Pertamina
Petugas melakukan penggantian gas elpiji tiga kilogram dengan bright gas 5,5 kilogram. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga LPG non- subsidi untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg resmi turun tertanggal 26 Juni 2023. PT Pertamina (Persero) dalam informasi terkait menyebut harga LPG non-subsidi turun dalam rentang Rp 4.000 - Rp 9.000 per tabung.

Harga Bright Gas 5,5 kg untuk pengisian ualng turun Rp4.000. Sedangkan harga Bright Gas 12 kg turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 dari sebelumnya Rp213.000.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, perubahan harga LPG non subsidi bagian dari wewenang badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam beberapa waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina juga menyesuaikan dengan menurunkan harga LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non-subsidi, prinsipnya adalah menyesuaikan dengan harga pasar," ungkap Fadjar, pada Selasa (04/07/2023).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Amankan Kebutuhan Energi Sepanjang Libur Idul Adha

Ia menambahkan, tidak ada perubahan harga pada tabung LPG ukuran 3kg. Penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG subsidi merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap melaksanakan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Untuk diketahui, pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) di setiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Hal ini juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa HET disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Baca Juga: Pertamina International Shipping Lakukan Penyegaran di Jajaran Direksi 3 Anak Usaha

Pertamina, tambah Fadjar, selalu menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi secara tepat sasaran, terutama untuk LPG 3 kg yang ditujukan bagi masyarakat yang berhak menerimanya. Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI