Suara.com - Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang digunakan sebagai acuan baru terkait penetapan batas harga rumah subsidi. Dengan diterbitkanya aturan tersebut, para pengembang sah untuk menaikkan harga rumahnya. Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan penyebab harga rumah subsidi naik.
Aturan tersebut mengatur tentang batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Kepmen tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang telah lebih dulu diterbitkan.
Adanya kenaikan harga tersebut tentu menjadi angin segar bagi para pengusaha perumahan setelah batas harga rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) stagnan dalam waktu 3,5 tahun. Adapun penyesuaian harga ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi yakni sebesar 2,7 persen per tahun, sesuai Indeks Harga Perdagangan Besar.
Penyebab Harga Rumah Subsidi Naik
Baca Juga: Ini Harga Baru Rumah Bersubsidi Tahun 2023
Pada umumnya harga rumah meningkat seiring dengan kenaikan harga bahan baku serta biaya modal. Para pengembang properti pun sudah mulai melaporkan serta mengeluhkan naiknya ongkos untuk produksi yang dipastikan berimbas terhadap kenaikan harga sejumlah properti, termasuk rumah subsidi.
Kenaikan terhadap harga bahan konstruksi bangunan ini hanya merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan harga rumah subsidi. Tak hanya itu, setidaknya terdapat dua faktor lain yang mempengaruhi kenaikan indeks yakni pertama, permintaan pada properti juga akan meningkat tiga kuartal terakhir.
Selanjutnya, tantangan atau peluang bagi industri properti terjadi pada 2023. Kenaikan harga properti termasuk rumah subsidi ini akan terjadi seiring dengan naiknya biaya produksi serta modal pembangunan hunian. Kenaikan harga ini juga didorong terhadap suku bunga perbankan.
Harga Rumah Subsidi Terbaru
Diketahui, harga rumah subsidi yang mengalami penyesuaian atau dinaikkan, harga maksimalnya telah tertuang di dalam Kepmen PUPR. Adapun besaran kenaikan harganya sekitar 7 hingga 8 persen dari harga awal.
Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Daftarnya
Dikutip dari salinan Kepmen, dijelaskan batasan harga jual rumah subsidi terbaru akan dikelompokan berdasarkan wilayahnya. Kenaikannya pun sangat bervariasi, yakni kisaran awal Rp 150,5-219 juta lalu menjadi Rp 162-234 juta untuk tahun 2023. Bahkan, pemerintah juga akan menyiapkan penyesuaian harga untuk tahun 2024 mendatang.
Adapun batasan harga jual tertinggi telah dibagi menjadi lima daerah. Untuk wilayah Jawa (kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, serta Kepulauan Mentawai), tahun 2023 naik sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 akan naik sebesar Rp 166 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan jugaKabupaten Mahakam Ulu) pada 2023 naik sebesar Rp 177 juta, kemudian mulai tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan juga Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) naik sebesar Rp 168 juta tahun 2023 dan tahun 2024 naik Rp 173 juta.
Selanjutnya, untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali serta Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan juga Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 naik sebesar Rp 181 juta dan tahun 2024 naik lagi sebesar Rp 185 juta.
Terakhir, bagi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum untuk rumah subsidinya pada tahun 2023 naik sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 Rp 240 juta.
Demikian informasi terkait penyebab harga rumah subsidi naik. Dengan mengetahui penyebab dan kisaran harga maksimum untuk rumah subsidi, Anda dapat mempersiapkan dana rumah masa depan Anda. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari