Suara.com - Setelah hampir sebulan menjadi buronan, akhirnya Rihana dan Rihani berhasil ditangkap. Polda Metro Jaya mengamankan keduanya di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.
Saat ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Rihana tampak mengenakan baju warna merah muda, sementara Rihani memakai baju biru garis-garis. Saat diinterogasi oleh tim penyidik, Rihana dan Rihani terlihat santai sambil melempar senyum.
Kronologi Penangkapan Rihana Rihani
Si kembar Rihana Rihani ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada hari Selasa (4/7/2023).
"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, pada Selasa (4/7/2023).
Sayangnya, Hengki belum menyampaikan kronologi penangkapan si kembar Rihana Rihani. Keduanya akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang sudah mereka lakukan.
Sebuah foto yang beredar di media sosial memperlihatkan Rihana dan Rihani tengah berada di kamar di apartemen mereka, di mana keduanya terlihat memakai pakaian biru motif garis dan satunya lagi berbaju merah muda saat diringkus oleh pihak kepolisian.
Saat itu, keduanya memilih untuk bungkam ketika ditanyai oleh awak media terkait dirinya yang tidak mau menyerahkan diri usai ditetapkan menjadi tersangka. Mereka pun langsung masuk ke dalam Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya, dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.
"Nanti dijelasin pada saat press rilis," ujar Kanit II Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom yang juga ikut mengawal Rihana-Rihani saat masuk ke dalam lift, pada Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Si Kembar Pelaku Penipuan Resmi Ditangkap, Ternyata Sering Pindah Apartemen
Perlu diketahui, Rihana dan Rihani menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, keduanya juga turut melakukan penggelapan mobil rental.
Modus Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller, di mana skema pembelian barang yang digunakan adalah dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Reseller harus membayar terlebih dahulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Namun sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama