Suara.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020 hingga 2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo, bukan keinginan pribadinya.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Selasa, penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, membacakan nota keberatan (eksepsi) yang menyatakan, "Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021 hingga 2024 menjadi 7.904 lokasi untuk periode tersebut tanpa melalui kajian. Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G pada tahun 2021 hingga 2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet."
Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 lokasi desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020 hingga 2024 menjadi 7.904 lokasi desa pada tahun 2021 hingga 2022 tanpa melalui studi kelayakan mengenai kebutuhan infrastruktur BTS 4G dan tanpa adanya kajian dalam dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo, BAKTI, maupun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
Melansir Antara, Dion menjelaskan bahwa terdapat beberapa rapat dan arahan dari Presiden yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Pertama, pada rapat terbatas kabinet pada tanggal 12 Mei 2020, Presiden mengarahkan untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rapat kedua, pada tanggal 4 Juni 2020, Presiden memimpin rapat tentang "Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020 hingga 2035" yang memberikan arahan terkait kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi untuk digitalisasi nasional.
Selanjutnya, pada rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020, Presiden menjelaskan tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Pada rapat intern kabinet tanggal 16 Juli 2020, Presiden membahas tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021 hingga 2024) yang menekankan pentingnya kecepatan transformasi digital di semua sektor.
Terakhir, pada rapat terbatas kabinet tanggal 3 Agustus 2020, Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang mencakup pembangunan BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Johnny G. Plate menyatakan bahwa pembangunan atau pengadaan BTS 4G pada tahun 2021 hingga 2022 tidak hanya terbatas pada peningkatan jumlah BTS menjadi 7.904 lokasi. Dia menyebut bahwa ini bukanlah inisiatif atau keinginan pribadi Johnny G. Plate, dan semua persyaratan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah dipenuhi dan tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran dan Laporan Kinerja (RKAKL) Kemkominfo yang telah direvisi oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Tonton Langsung Johnny Plate Bacakan Eksepsi di Sidang, Plt Sekjen NasDem: Kami Beri Dukungan Moril
Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51. Surat dakwaan juga menyebutkan sejumlah pihak yang diduga menerima keuntungan dari proyek pembangunan tersebut.