Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut, penyaluran kredit perbankan meningkat 9,39 persen secara tahunan pada Mei 2023 menjadi Rp6.577 triliun.
"Dorongan ini berasal dari pertumbuhan kredit investasi sebesar 12,69 persen. Dilihat dari jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank Umum Swasta Nasional domestik mencapai 15,2 persen year on year, pertumbuhan tertinggi," kata Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta pada hari Selasa (4/7/2023).
Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Mei 2023 mencatat pertumbuhan 6,55 persen secara tahunan atau melambat dari 6,82 persen pada April 2023 menjadi Rp8.007 triliun, terutama disebabkan oleh pertumbuhan penghimpunan giro yang melambat menjadi 8,35 persen dari sebelumnya 13,61 persen pada April 2023.
"Likuiditas industri perbankan pada Mei 2023 berada pada level yang memadai dengan rasio likuiditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 123,27 persen dan 27,52 persen, jauh di atas batas ketentuan sebesar 50 persen dan 10 persen," tambahnya.
Baca Juga: 8 Nama Calon Bos OJK Baru Sudah di Tangan Puan Maharani
Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) bersih perbankan sebesar 0,77 persen dan NPL bruto sebesar 2,52 persen.
Kredit restrukturisasi COVID-19 pada Mei 2023 mengalami penurunan sebesar Rp13,96 triliun dari April 2023 menjadi Rp372,07 triliun, dengan jumlah nasabah yang berkurang 100 ribu menjadi 1,64 juta nasabah.
Risiko pasar juga menurun, yang dapat dilihat dari Posisi Devisa Neto (PDN) yang stabil sebesar 1,57 persen, jauh di bawah ambang batas 20 persen.
Sementara itu, modal perbankan masih berada pada tingkat yang solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di industri perbankan sebesar 25,21 persen.
"Selanjutnya, OJK terus menjaga ketahanan perbankan terhadap tekanan kondisi makro ekonomi, geopolitik, serangan siber, termasuk penguatan kematangan digital dan ketangguhan digital. Selain itu, OJK meminta perbankan untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen aset dan kewajiban, serta sistem anti-penipuan," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Salah, Asuransi Bukan Sebagai Sarana Tabungan atau Investasi