Masuki Masa Endemi, Sustainabilitas Program JKN Terus Dijaga

Senin, 03 Juli 2023 | 19:52 WIB
Masuki Masa Endemi, Sustainabilitas Program JKN Terus Dijaga
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (3/7/2023). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Republik Indonesia telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi. Pencabutan status tersebut akan membuat perubahan terhadap mekanisme penanganan kasus tersebut, salah staunya pembiayaan perawatan bagi pasien Covid-19.

Nantinya, untuk biaya penanganan Covid-19 akan masuk ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan instruksi yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk apabila pembiayaan untuk pasien Covid-19 masuk ke dalam skema pembiayaan Program JKN. Menurutnya, mekanisme pembiayaan tersebut masih harus disusun secara matang bersama kementerian/lembaga terkait.

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Dengan begitu, ia menyebut masih menunggu regulasi turunannya agar mekanisme pengaturannya dapat dimatangkan.

“Banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Pertama dari sisi pembiayaannya, mengingat seluruh pendanaan Program JKN merupakan dana amanat yang bersumber dari iuran peserta JKN. Kemudian dari sisi pelayanan, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi, baik kepada peserta maupun kepada petugas fasilitas kesehatan, agar mekanisme berjalan dengan lancar,” kata Ghufron dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) Senin (3/7/2023).

Sebagai informasi, saat ini Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan berada dalam kondisi sehat, dengan angka yang wajar tidak berlebihan, dan sudah memenuhi ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim. Kondisi keuangan DJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan (berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan).

Apabila pembiayaan pasien Covid-19 yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan melalui skema Program JKN, Ghufron menilai akan ada perubahan proyeksi pengeluaran biaya pelayanan kesehatan ke depannya.

Apalagi sudah diterbitkannya Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan, saat ini biaya pelayanan kesehatan sudah mengalami penyesuaian dan peningkatan. Atas kondisi tersebut, tentu dibutuhkan analisis pembiayaan yang matang demi menjaga penyelenggaraan Program JKN tetap sustain.

“Tentu BPJS Kesehatan akan menjalankan instruksi tersebut dengan prinsip kehati-hatian, karena dengan penjaminan pasien Covid-19 ke dalam Program JKN, artinya beban pembiayaannya akan bertambah. Tentu kami akan memperkuat analisa pembiayaan agar proyeksi keuangan yang dimiliki juga bisa menjaga Program JKN agar tetap sustain,” tambah Ghufron.

Baca Juga: Menko PMK: Cuti Bersama Idul Adha Jadi Momentum Transisi Pandemi ke Endemi

Untuk itu, Ghufron mengajak masyarakat agar segera menjadi peserta JKN dan terus menjaga status keaktifan kepesertaan JKN, sehingga pengobatan yang dijalani dapat dijamin dan mudah megakses pelayanan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI