Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Ulama

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 18:07 WIB
Hukum Patungan Hewan Kurban Menurut Ulama
Ilustrasi bolehkah berkurban untuk orang tua yang sudah wafat? (Unsplash/Ryan Song)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kurban sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, di mana kurban ini hampir sama dengan haji, dalam segi kategori mampu.

Namun demikian, saat ini, ada banyak orang yang memilih patungan saat melaksanakan kurban di momen Hari Raya Iduladha.

Perlu dipahami, hukum kurban secara umum adalah sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan. Hukum ini berdasarkan pendapat Imam Syafii dan Imam Maliki, sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu.

Hukum Kurban Patungan

Baca Juga: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban yang Disunnahkan Dalam Islam

Di era sekarang ini, panitia kurban banyak yang mempermudah jamaah untuk berkurban, salah satunya adalah dengan patungan. Lantas, bagaimana hukumnya?

Seperti yang telah diketahui bersama, sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Itu artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban, di mana syaratnya adalah menggunkan hewan kurban sapi, kerbau atau unta yang layak, sehat segar dan tidak penyakitan. Berdasarkan syarat ini, kurban sapi tidak boleh lebih dari tujuh orang dan tentunya hewan kurban bentuk kambing tidak diperbolehkan.

Hukum kurban patungan terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim, yang artinya:

“Kami pernah bepergian dengan Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumul nahr) datang. Akhirnya kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan", (HR Al- Hakim).

Baca Juga: Bosan Masak Rendang? Coba Resep Dendeng Daging Sapi Berikut Ini

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI