Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 15:16 WIB
Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan di Pengadilan
Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedong Tataan, Pesawaran, terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut. Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari Fabian Jaya, melakukan demonstrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung, yakni, pengukuran ulang lahan. Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo memaksa masuk ke pelataran Kantor BPN Pesawaran.

Dalam orasinya, mereka menuntut BPN melakukan pengukuran ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara yang dikelola PTPN VII, yakni, untuk budidaya karet.

Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Program Peremajaan Sawit PTPN V Akan Diterapkan Secara Nasional

Mencermati kasus ini, pengamat agraria dari Unila Dr. FX Sumarja, S.H.,M.Hum, menyatakan prihatin. Dosen senior yang membidangi Hukum Agraria/Pertanahan itu mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.

Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu itu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.

"Kasus sengketa lahan di PTPN VII Way Berulu itu sebenarnya tidak serumit sengketa tanah lain di Lampung. Sebab, lahan PTPN VII itu jelas asalnya. Itu kan warisan dari Belanda setelah proses nasionalisasi aset. Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja," kata dia ditulis Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut Sumarja menyampaikan, bahwa ada dalil hukum menjelaskan, untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final, tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.

Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga: PTPN III Sosialisasikan Percepatan Transformasi Lewat Vendor Gathering

"Sampai kapanpun pihak BPN (ATR BPN) yang akan tetap begitu arahan solusinya. Sebab, opsi lain akan menjadi ilegal. Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke Polisi, lalu diproses, dan diputuskan Pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI