Suara.com - Permasalahan utang piutang antara Jusuf Hamka dengan pemerintah ternyata belum menemui kesepakatan. Kekinian, belum diketahui apakah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah atau tidak menganggarkan pembayaran utang Jusuf Hamka.
"Belum tahu keputusannya, kan nanti ya kalau memang harus dibayar kan ya sudah pasti diajukan ke Anggaran kan," ujar Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait di Jakarta yang dikutip Rabu (28/6/2023).
Dia menenegaskan, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal pembayaran utang tersebut. Lisbon mengaku belum tahu kelanjutan soal utang tersebut.
"Belum ada tindak lanjutnya dan kita nggak tahu kan itu. Belum ada (arahan)," kata dia.
Baca Juga: Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi
Untuk diketahui, Drama penagihan utang oleh pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah tampaknya telah berakhir. Pengusaha kawakan yang dikenal dengan nama Babah Alun itu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan keputusan pembayaran utang terhadap perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keputusan itu diambil Jusuf Hamka setelah bertemu langsung dengan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Pertemuan tersebut terjadi setelah ada ketegangan antara kedua belah pihak. Simak kisah lengkap berakhirnya polemik utang negara yang ditagih Jusuf Hamka berikut ini.
Jusuf Hamka tiba-tiba heboh di berbagai pemberitaan beberapa pekan terakhir karena menagih ke pemerintah atas utang ratusan miliar terhadap perusahaan jalan tol miliknya, CMNP. Menurut pengakuannya, utang itu adalah kesepakatan CMNP dengan pemerintah terkait deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank Yama yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Sejak Bank Yama dilikuidasi oleh pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf Hamka mengatakan bahwa dia sudah menindaklanjuti masalah utang itu ke berbagai pihak mulai kementerian sampai jalur hukum tapi tak membuahkan hasil.
"Nggak dibayar sudah 8 tahun. Dilempar sini, lempar sana, capek juga. Akhirnya saya nggak mau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar karena sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga," ungkap Jusuf Hamka.
Baca Juga: Soal Utang Rp800 Miliar Jusuf Hamka, Kemenkeu Bingung: Belum Ada Tindak Lanjutnya
Terbaru Jusuf Hamka bertemu dengan Yustinus Prastowo pada Minggu (18/6/2023) di tengah memanasnya sengketa utang Rp800 miliar yang dia tagih ke Kementerian Keuangan. Dia pasrah menyerahkan persoalan utang negara kepadanya itu lewat Kemenkeu.
"Buat kami kita semua teman baik kok sebelumnya. Tolong kami tidak usah diadu-adu lagi karena kami sudah saling mengerti dan memaafkan," ujar Jusuf Hamka pada Senin (19/6/2023).
Selain itu Jusuf Hamka mengatakan akan menyerahkan semua masalah sengketa utang negara kepadanya itu ke Allah. Dia juga meyakini pemerintah akan berlaku adil dan mengikuti ketetapan hukum, terlebih Presiden Jokowi sudah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk memastikan pemerintah membayar tagihan swasta kepada pemerintah.
"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan pada Allah. Dibayar Alhamdullilah, nggak dibayar wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberi keadilan," ujar Jusuf Hamka.