Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 11:33 WIB
Yustinus Prastowo: Penyerahan Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW Dukung Transparansi
Aktivis ICW menggelar aksi teatrikal di depan Gedung KPK dalam rangka memperingati 900 hari buronnya kader PDI Perjuangan Harun Masiku. [Suara.com/Welly]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemenkeu menyerahkan dokumen hasil audit terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW).

Jubir Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 terkait permintaan informasi publik dari ICW.

"Langkah ini adalah bentuk integritas dalam upaya Kemenkeu untuk terus mendukung transparansi informasi publik," kata Prastowo pada Selasa (28/6/2023).

Laporan hasil audit yang diserahkan berhubungan dengan tiga permohonan yang diajukan oleh Kemenkeu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018.

Baca Juga: Cakupan UHC di Kota Semarang dan Demak Hampir 100 Persen, Transformasi Layanan Program JKN Mudahkan Peserta

Penyerahan laporan hasil audit dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. PPID Kementerian Keuangan memberikan salinan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu atas Aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan dan Aset Dana BPJS Kesehatan Tahun 2018 Tahap II Nomor LHATT-53/D2/03/2019 tanggal 23 April 2019 kepada Pemohon Informasi Publik.

Pemberian informasi tersebut dilakukan secara langsung di Kantor Kemenkeu dan disertai dengan penandatanganan Berita Acara.

Dengan penandatanganan Berita Acara tersebut, kewajiban PPID Kementerian Keuangan terkait dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tanggal 8 Juni 2023 telah dilaksanakan.

"Kami berharap data-data yang dimaksud dapat digunakan dengan benar dan bertanggung jawab," ujar Prastowo, dikutip melalui Antara.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengajukan gugatan terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memenangkan ICW dalam permintaan mereka agar data hasil audit dana BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik. Gugatan tersebut diajukan pada tanggal 8 Februari 2023.

Baca Juga: Pasca Pandemi Menjadi Endemi, Perawatan Pasien Covid-19 Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut pada tanggal 8 Juni 2023. PTUN setuju dengan putusan KIP agar Kemenkeu membuka hasil audit dana BPJS Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI