Suara.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau melalui situs Logam Mulia pada Rabu pagi mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.052.000 per gram.
Sebelumnya, pada Selasa (27/6), harga emas batangan Antam berada pada posisi Rp1.053.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp1.000 menjadi Rp931.000 per gram dibandingkan dengan harga buyback pada Selasa (27/6) sebesar Rp932.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan, terdapat potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback langsung dipotong dari total nilai buyback.
Baca Juga: Kementerian BUMN Respon Penggeledahan Kantor Antam Terkait Korupsi Emas
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu pagi:
Harga emas 0,5 gram: Rp576.000
Harga emas 1 gram: Rp1.052.000
Harga emas 2 gram: Rp2.044.000
Harga emas 3 gram: Rp3.041.000
Harga emas 5 gram: Rp5.035.000
Harga emas 10 gram: Rp10.015.000
Harga emas 25 gram: Rp24.912.000
Harga emas 50 gram: Rp49.745.000
Harga emas 100 gram: Rp99.412.000
Harga emas 250 gram: Rp248.265.000
Harga emas 500 gram: Rp496.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp992.600.000.
Potongan pajak untuk pembelian emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.