Suara.com - Persoalan utang piutang sebesar Rp800 miliar antara Jusuf Hamka dan Negara hingga kini masih buntu, pasalnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang merupakan bendahara negara belum bisa memutuskan kapan utang tersebut bisa dibayarkan.
"Belum tahu keputusannya, kan nanti ya kalau memang harus dibayar kan ya sudah pasti diajukan ke Anggaran kan," kata Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Lisbon Sirait di Kemenkeu, Jakarta dikutip Rabu (28/6/2023).
Ia mengaku belum tahu kelanjutan mengenai persoalan utang tersebut. Dia juga mengatakan belum ada arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Belum ada tindak lanjutnya dan kita nggak tahu kan itu," katanya bingung.
Baca Juga: CEK Fakta: Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Sumbang Rp 100 Triliun Untuk Kampanye Anies Baswedan
Sebelumnya, konglomerat jalan tol Jusuf Hamka pasrah akan tagihan utang sebesar Rp800 miliar kepada negara. Hal tersebut dikatakan dirinya usai melakukan pertemuan dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.
"Soal tagihan saya ke Departemen Keuangan saya serahkan kepada Allah. Dibayar alhamdullilah, enggak dibayar wasyukurillah," kata Jusuf dalam rekaman video yang dikutip Senin (19/6/2023).
Meski demikian dalam hati kecilnya Jusuf masih berharap bahwa negara bisa membayarkan utangnya. Tapi, mudah-mudahan, saya percaya di zaman Pak Jokowi, beliau akan memberikan keadilan," harapnya.
Diketahui Jusuf lantang menagih utang ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama beberapa hari terakhir, pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) pun kini pasrah akan tagihan utangnya tersebut.
Sebelumnya Jusuf Hamka menagih utang kepada Kemenkeu sebesar Rp800 miliar. Utang ini bermula ketika perusahaanya CMNP menyimpan uang dalam bentuk deposito sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Baca Juga: CEK FAKTA: Jusuf Hamka Sumbang Rp100 T buat Modal Kampanye Anies Baswedan
Namun pada saat terjadi krisis pada tahun 1998 Bank Yama dinyatakan pailit hingga akhirnya dilikuidasi oleh pemerintah. Sejak itulah Jusuf mengaku tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.
Terkait hal itu, pemerintah berdalih tidak membayar utangnya karena CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto yang merupakan pemilik Bank Yama.
Tak terima dengan alasan itu, pihak Jusuf Hamka lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan berhasil memenangkan gugatannya.
Menurut dia, gugatan itu telah sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah. Adapun putusannya menyebut, pemerintah wajib membayar utang tersebut berikut dendanya tiap bulan.
Setelah putusan MA itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) Jusuf dipanggil oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Dalam pertemuan itu, pemerintah mengakui adanya utang tersebut dan menyatakan akan membayarnya, namun Kemenkeu meminta diskon.
Pada 2017, utang pemerintah pada Jusuf Hamka beserta bunganya telah mencapai Rp400 miliar. Namun, pemerintah menyatakan hanya bisa membayar Rp170 miliar. Jusuf mau menerima besaran uang yang diajukan pemerintah. Ia berpikir yang penting uangnya kembali.
Akhirnya terjadilah kesepakatan diantara kedua belah pihak dengan surat perjanjuan yang ditandatangani Jusuf Hamka dan Kemenkeu. Namun ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, bahkan pemerintah cenderung mengabaikannya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
"Dengan Departemen Keuangan saya sudah bicara ke bu menteri, baik secara lisan, tertulis, ketemu beliau, sampai sekarang cuma janji janji doang," kata Jusuf Hamka dikutip Kamis (8/6/2023).