Harga Referensi CPO Pada Juli 2023 Naik US$23,78, Melebihi Batas Ambang

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Juni 2023 | 10:07 WIB
Harga Referensi CPO Pada Juli 2023 Naik US$23,78, Melebihi Batas Ambang
Ratusan mobil antre menjual tandan buah segar kelapa sawit di salah satu pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Selasa (27/5/2022) ANTARA/Ferri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga referensi minyak kelapa sawit (CPO) untuk menetapkan bea keluar dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 Juli 2023 adalah 747,23 dolar AS per metrik ton (MT), mengalami kenaikan sebesar 23,78 dolar AS atau 3,29 persen dibandingkan dengan periode 16-30 Juni 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa saat ini harga referensi CPO mengalami kenaikan yang melebihi batas ambang sebesar 680 dolar per MT.

"Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini, pemerintah memberlakukan bea keluar CPO sebesar 18 dolar AS per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 75 dolar AS per MT untuk periode 1-15 Juli 2023," ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada hari Rabu (28/6/2023).

Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1125 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca Juga: Menko Luhut Bakal 'Gebuk' Pengusaha Sawit Yang Bandel

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg tidak dikenakan bea keluar.

Penerapan bea keluar ini berlaku untuk merek-merek yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1126 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg.

Bea keluar CPO periode 1-15 Juli 2023 mengacu pada kolom angka 3 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 18 dolar AS per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Juli 2023 mengacu pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar 75 dolar AS per MT.

Menurut Budi, kenaikan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kekhawatiran pasar terhadap penurunan produksi CPO akibat cuaca kering dan panas, serta peningkatan impor CPO di India.

Baca Juga: Lahan Sawah Indragiri Hilir Terluas di Riau, Gubernur Syamsuar Siap Bantu Petani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI