Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Buka Suara

Rabu, 28 Juni 2023 | 08:38 WIB
Pengguna Tol Kena Tarif Rp 724 Ribu, Kementerian PUPR Buka Suara
Viral pengemudi tol kena tarif 700 ribu lebih (Twitter/kgblgnunfaedh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ikut merespon viralnya pengemudi yang membayar tarif Rp 724 ribu. Kementerian PUPR menilai, kondisi itu terjadi, karena pengemudi memutar balik secara ilegal.

Seperti dilansir dari akun Twitter resminya, Kementerian PUPR menegaskan, pengemudi jalan tol dilarang memutar balik selain petugas.

"Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2," tulis Kementerian PUPR yang dikutip, Rabu (27/6/2023).

Namun salah satu warganet ikut mengomentari video viral tersebut, karena pengemudi tidak berniat untuk memutar bail di jalan tol. Sebab, video itu tersebut memperlihatkan pengemudi tap masuk di Gerbang Tol Cikampek, kemudian mau keluar dari gerbang yang sama.

Baca Juga: Viral Pria Protes Tarif Tol Rp700 Ribuan, Ternyata Ini Kesalahan dan Aturan Denda yang Berlaku

Di sisi lain, aturan mengenai putar balik di jalan tol tercantum dalam eraturan Pemerintah (PP) NOmor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada Pasal 86 ayat 2 poin a sampai c berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Baca Juga: Harta Kekayaan Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR Masuk Bursa Cawapres Ganjar

Artinya, sistem transaksi tertutup yang dimaksud dalam aturan tersebut di mana pengendara wajib melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol. Artinya, tap di hardu awal hanya dilakukan untuk membukan palang atau portal.

Sebelumnya, Viral video di media sosial pengemudi jalan tol yang tiba-tiba dikenakan tarif tol tinggi. Pengemudi itu sempat salah masuk tol dan keluar di tol terdekat, namun saat membayar tol di Gerbang tol Cikampek Utama dikenakan tarif Rp 724.000.

Seperti dilansir dari akun TikTok @erlanggaleo, pengemudi itu masuk jalan tol dari gerbang tol Ancol ke arah bandung. Namun, pemilik akun tersebut menyadari dirinya justru masuk jalan tol menuju Trans Jawa bukan menuju Cipularang.

"Pas kita masuk lagi ke Tol Bandung, tol CIkampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp 724 ribu kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung?," ujar pemilik akun tersebut yang dikutip Selasa (26/6).

Pemilik akun bertanya kepada petugas yang berjaga. Alhasil, petugas menyebut ada kesalahan pada kartu yang tidak terbaca oleh sistem.

"Kok bisa tidak bisa terbaca sistem? Tadi aja normal-normal saja, kenapa sekarang tiba-tiba tidak terbaca sama sistem," kata dia.

Karena malas berdebat, akhirnya pemilik akun tersebut rela membayar hanya membayar setengannya atau sekitar Rp 300 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI