Suara.com - Malaysia merupakan salah satu negara di asia yang menjadi tujuan utama para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menurut data, hingga april 2023 jumlah PMI yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 346 ribu PMI, di mana 89 ribu diantaranya ditempatkan di Malaysia.
Hal ini tentu menjadi perhatian khusus bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh PMI tersebut memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan beserta seluruh manfaatnya.
Sosialisasi masif menjadi salah satu upaya yang terus dilakukan, kali ini badan penyelenggara jaminan sosial Malaysia atau yang dikenal dengan Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) mengundang Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Ibu Roswita Nilakurnia sebagai narasumber dalam sebuah webinar dengan mengangkat tema “Social Security Protection by BPJS Ketenagakerjaan For Indonesian Migrant Workers Around The World”.
Webinar tersebut secara resmi dibuka oleh Deputy Chief Executive (Operations) PERKESO John R. Marin. Dirinya menyebut adanya webinar ini mampu membuka wawasan seluruh pemberi kerja, PMI maupun pemangku kepentingan yang ada di Malaysia.
“Saya yakin bahwa webinar ini akan bermanfaat bagi anda semua. Misalnya, jika anda adalah pemberi pekerja, anda akan mengetahui adanya bentuk dukungan lain ketika pekerja terlibat kecelakaan kerja di Malaysia atau Indonesia. Jika anda seorang PMI, anda belajar tentang hak-hak perlindungan jaminan sosial. Jika anda bukan dari keduanya, webinar ini akan memberi anda kesempatan eksklusif untuk belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang perlindungan jaminan sosial di tingkat internasional di luar Malaysia,”ungkap John.
Selanjutnya John menyoroti bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi secara tiba-tiba. Hal tersebut mengakibatkan pekerja dan keluarganya harus siap menghadapi konsekuensi secara fisik, mental dan finansial. Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan tentu menjadi sebuah bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam melindungi seluruh pekerjanya.
Sejalan dengan itu Roswita Nilakurnia mengapresiasi kerjasama baik yang telah lama terjalin dengan PERKESO. Dirinya menyebut forum ini sangat penting karena masih banyak pekerja yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Terima kasih telah mengundang kami untuk berbicara di forum ini untuk berbagi informasi-informasi penting terkait jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Tema yang diangkat kali ini sangat krusial karena menurut data laporan International Labour Organization (ILO) tahun 2021, terdapat 4,1 juta pekerja di seluruh dunia yang tidak mengakses perlindungan jaminan sosial,”ungkap Roswita.
Dalam paparannya, Roswita menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023, manfaat yang diterima para PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah.
Baca Juga: Berangkatkan 21 PMI ke Singapura, Menaker: Jadikan sebagai Kesempatan Memperoleh Ketrampilan
Secara rinci Roswita membeberkan 7 manfaat baru tersebut adalah:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp1 juta,
5. Bantuan PHK sepihak Rp1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp50 juta.