159 Negara yang Status Bebas Visa ke Indonesia Resmi Dicabut

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 27 Juni 2023 | 16:32 WIB
159 Negara yang Status Bebas Visa ke Indonesia Resmi Dicabut
Ilustrasi Bebas Visa Kunjungan (BVK). (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulai tanggal 7 Juni 2023, setiap negara yang masuk dalam daftar 159 terkait tidak bebas visa kunjungan harus mengurus visa untuk berkunjung ke Indonesia.

Daftar 159 Negara Tidak Bebas Visa ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menkumham Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023, berikut ini adalah daftar 159 negara yang dinyatakan tidak lagi mendapatkan bebas visa kunjungan. Simak daftarnya satu per satu!

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Aljazair
  4. Amerika Serikat
  5. Andorra
  6. Angola
  7. Antigua dan Barbuda 
  8. Arab Saudi
  9. Argentina
  10. Armenia
  11. Australia
  12. Austria
  13. Azerbaijan
  14. Bahama
  15. Bahrain
  16. Bangladesh
  17. Barbados
  18. Belanda
  19. Belarusia
  20. Belgia
  21. Belize
  22. Benin
  23. Bhutan
  24. Bolivia
  25. Bosnia dan Herzegovina
  26. Botswana
  27. Brazil
  28. Bulgaria
  29. Burkina Faso
  30. Burundi
  31. Ceko
  32. Chad
  33. Chili
  34. Denmark
  35. Dominika (Persemakmuran)
  36. Ekuador
  37. El Savador
  38. Estonia
  39. Fiji
  40. Finlandia
  41. Gabon
  42. Gambia
  43. Georgia
  44. Ghana
  45. Grenada
  46. Guatemala
  47. Guyana
  48. Haiti
  49. Honduras
  50. Hongaria
  51. Hongkong (SAR)
  52. India
  53. Inggris
  54. Irlandia
  55. Islandia
  56. Italia
  57. Jamaika
  58. Jepang
  59. Jerman
  60. Kanada
  61. Kazakhstan
  62. Kenya
  63. Kepulauan Marshall
  64. Kepulauan Solomon
  65. Kiribati
  66. Komoro
  67. Korea Selatan
  68. Kosta Rika
  69. Kroasia
  70. Kuba
  71. Kuwait
  72. Kyrgyzstan
  73. Latvia
  74. Lebanon
  75. Lesotho
  76. Liechtenstein
  77. Lithuania
  78. Luksemburg
  79. Makau (SAR)
  80. Madagaskar
  81. Makedonia
  82. Maladewa
  83. Malawi
  84. Mali
  85. Malta
  86. Maroko
  87. Mauritania
  88. Mauritius
  89. Meksiko
  90. Mesir
  91. Moldova
  92. Monako
  93. Mongolia
  94. Mozambik
  95. Namibia
  96. Nauru
  97. Nepal
  98. Nikaragua
  99. Norwegia
  100. Oman
  101. Palu
  102. Palestina
  103. Panama
  104. Pantai Gading
  105. Papua Nugini
  106. Paraguay
  107. Perancis
  108. Peru
  109. Polandia
  110. Portugal
  111. Puerto Rico
  112. Qatar
  113. Republik Dominika
  114. Romania
  115. Rusia
  116. Rwanda
  117. Saint Kitts dan Navis
  118. Saint Lucia
  119. Saint Vincent dan Grenadis
  120. Samon
  121. San Marino
  122. Sao Tome dan Principe
  123. Selandia Baru
  124. Senegal
  125. Serbia
  126. Seychelles
  127. Siprus
  128. Slovakia
  129. Slovenia
  130. Spanyol
  131. Sri Lanka
  132. Suriname
  133. Swaziland
  134. Swedia
  135. Swiss
  136. Taiwan
  137. Tajikistan
  138. Tahta Suci Vatikan
  139. Tanjung Verde
  140. Tanzania
  141. Togo
  142. Tonga
  143. Trinidad dan Tobago
  144. Tunisia
  145. Turki
  146. Turkmenistan
  147. Tuvalu
  148. Uganda
  149. Ukraina
  150. Uni Emirat Arab
  151. Uruguay
  152. Tiongkok
  153. Uzbekistan
  154. Vanuatu
  155. Venezuela
  156. Yordania
  157. Yunani
  158. Zambia
  159. Zimbabwe

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan pernyataan dalam dokumen Keputusan Menkumham RI, penghentian bebas visa kunjungan untuk 159 negara itu bersifat sementara. Pemerintah telah mengevaluasi dampak dari pemberlakuan bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016, di mana ada sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan. Yang itu artinya, sejak tahun 2016 hingga 2023, warga pemegang paspor dari salah satu 169 negara itu bisa berkunjung ke Indonesia tanpa perlu membuat visa.

Baca Juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Dari hasil evaluasi, lantas ditemukan bahwa selama tujuh tahun pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada total 169 negara dirasa semakin mengganggu dan mengancam keamanan negara, serta kesehatan masyarakat. Sehingga, peraturan bebas visa kunjungan yang berlaku mulai saat ini adalah yang disahkan sejak 7 Juni 2023 tersebut.

Kemudian, dokumen Keputusan Menkumham RI juga menyebutkan masalah-masalah yang menjadi alasan dari perubahan peraturan bebas visa kunjungan ini. Di antaranya adalah pelanggaran keimigrasian, gangguan ketertiban umum, dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).

Dengan perubahan peraturan ini, maka warga yang memegang paspor salah satu dari 159 negara harus membuat visa jika ingin masuk ke Indonesia. Meski demikian, warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa memilih Visa on Arrival (VoA), yang merupakan visa yang diajukan sesampainya di bandara tujuan. Hingga saat ini, total negara yang bisa mengajukan VoA untuk berkunjung ke Indonesia ada 92.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Baca Juga: Begini Curhat Mahasiswa Tasikmalaya yang Terancam Putus Kuliah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI