Suara.com - Mulai tanggal 7 Juni 2023, setiap negara yang masuk dalam daftar 159 terkait tidak bebas visa kunjungan harus mengurus visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Daftar 159 Negara Tidak Bebas Visa ke Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menkumham Republik Indonesia (RI) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023, berikut ini adalah daftar 159 negara yang dinyatakan tidak lagi mendapatkan bebas visa kunjungan. Simak daftarnya satu per satu!
- Afrika Selatan
- Albania
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Andorra
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahama
- Bahrain
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belarusia
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brazil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Ceko
- Chad
- Chili
- Denmark
- Dominika (Persemakmuran)
- Ekuador
- El Savador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hongaria
- Hongkong (SAR)
- India
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jerman
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kepulauan Marshall
- Kepulauan Solomon
- Kiribati
- Komoro
- Korea Selatan
- Kosta Rika
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Kyrgyzstan
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Makau (SAR)
- Madagaskar
- Makedonia
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Maroko
- Mauritania
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Namibia
- Nauru
- Nepal
- Nikaragua
- Norwegia
- Oman
- Palu
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Papua Nugini
- Paraguay
- Perancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Puerto Rico
- Qatar
- Republik Dominika
- Romania
- Rusia
- Rwanda
- Saint Kitts dan Navis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadis
- Samon
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tajikistan
- Tahta Suci Vatikan
- Tanjung Verde
- Tanzania
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turki
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uruguay
- Tiongkok
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia
- Zimbabwe
Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan pernyataan dalam dokumen Keputusan Menkumham RI, penghentian bebas visa kunjungan untuk 159 negara itu bersifat sementara. Pemerintah telah mengevaluasi dampak dari pemberlakuan bebas visa kunjungan yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2016, di mana ada sebanyak 169 negara mendapatkan bebas visa kunjungan. Yang itu artinya, sejak tahun 2016 hingga 2023, warga pemegang paspor dari salah satu 169 negara itu bisa berkunjung ke Indonesia tanpa perlu membuat visa.
Baca Juga: Menkumham Hentikan Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara
Dari hasil evaluasi, lantas ditemukan bahwa selama tujuh tahun pemberlakuan bebas visa kunjungan kepada total 169 negara dirasa semakin mengganggu dan mengancam keamanan negara, serta kesehatan masyarakat. Sehingga, peraturan bebas visa kunjungan yang berlaku mulai saat ini adalah yang disahkan sejak 7 Juni 2023 tersebut.
Kemudian, dokumen Keputusan Menkumham RI juga menyebutkan masalah-masalah yang menjadi alasan dari perubahan peraturan bebas visa kunjungan ini. Di antaranya adalah pelanggaran keimigrasian, gangguan ketertiban umum, dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dengan perubahan peraturan ini, maka warga yang memegang paspor salah satu dari 159 negara harus membuat visa jika ingin masuk ke Indonesia. Meski demikian, warga asing yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa memilih Visa on Arrival (VoA), yang merupakan visa yang diajukan sesampainya di bandara tujuan. Hingga saat ini, total negara yang bisa mengajukan VoA untuk berkunjung ke Indonesia ada 92.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Begini Curhat Mahasiswa Tasikmalaya yang Terancam Putus Kuliah