Suara.com - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) mengusulkan pendirian badan atau lembaga khusus yang akan mengurus seluruh sektor industri kelapa sawit di Indonesia, dari awal hingga akhir rantai produksi, dengan tujuan memperkuat tata kelola industri kelapa sawit nasional.
Menurut Plt. Ketua Umum DMSI, Sahat Sinaga, usulan ini didasari oleh pengalaman historis dari komoditas karet Indonesia yang saat ini mengalami penurunan karena kalah bersaing dengan karet sintetis.
DMSI ingin mencegah hal serupa terjadi pada industri kelapa sawit di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan badan atau lembaga khusus yang akan mengurus bisnis kelapa sawit dan bertindak sebagai regulator untuk industri sawit di Indonesia.
Sahat menambahkan bahwa badan atau lembaga khusus yang menangani bisnis kelapa sawit sangat diperlukan agar konflik kepentingan dan persaingan sektoral dapat diminimalisir.
Baca Juga: Lahan Sawah Indragiri Hilir Terluas di Riau, Gubernur Syamsuar Siap Bantu Petani
Selain itu, pemerintah melalui Menko Marves dan Kemaritiman Luhut Panjaitan telah menargetkan produksi kelapa sawit mencapai 100 juta ton pada tahun 2045, saat Indonesia memasuki masa keemasannya.
Melansir dari Antara, saat ini, produktivitas kelapa sawit rata-rata hanya sekitar 3,5 ton per hektar per tahun, padahal angka tersebut dapat ditingkatkan menjadi 6,5 ton per hektar per tahun dengan luas kebun yang mencapai 16,38 juta hektar saat ini. Maka dari itu, badan khusus untuk kelapa sawit sebagai regulator sangat penting untuk mendukung pencapaian target tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud, memberikan apresiasi terhadap usulan pembentukan badan khusus kelapa sawit untuk mendorong keberlanjutan industri kelapa sawit ke depan.
Ia menyarankan agar usulan tersebut diajukan melalui proposal yang komprehensif, terutama mengingat akan terbentuknya kabinet baru setelah pemilu 2024. Ia berharap badan khusus tersebut dapat menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman, menyatakan bahwa upaya pembentukan badan komoditas kelapa sawit sudah dimulai dengan pendirian Badan Layanan Umum (BLU) yang mengelola dana kelapa sawit.
Baca Juga: Gubernur Syamsuar Terima Kunjungan Dubes Swiss, Bahas tentang Sawit
Namun, masih diperlukan banyak perbaikan dalam industri kelapa sawit, termasuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat yang berpotensi meningkatkan produktivitas usaha perkebunan kelapa sawit nasional. Dengan adanya badan khusus, ia berpendapat akan terbuka peluang yang lebih besar di pasar domestik untuk kelapa sawit.
Saat ini, sebagian besar produksi kelapa sawit nasional (67% dari total produksi) dikonsumsi di pasar domestik, memberikan kekuatan tawar yang lebih besar bagi Indonesia sebagai penentu harga perdagangan kelapa sawit global.
Ketua Bidang Komunikasi dan Promosi Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Qayuum Amri, berharap badan khusus kelapa sawit dapat membantu menyelesaikan masalah petani terkait legalitas kebun.
Menurutnya, petani kelapa sawit membutuhkan kepastian status hak kepemilikan kebun untuk menjaga keberlanjutan usaha pertanian, serta menghadapi penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Ia berpendapat bahwa peran badan khusus kelapa sawit sebagai regulator sangat penting untuk mencegah terulangnya masalah harga di masa mendatang.