Korupsi Anggaran BBM Kendaraan Dinas, Tiga Eks Wakil Rakyat Hanya Dipenjara 1 Tahun
Majelis hakim juga menyatakan bahwa uang pengganti tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun kepada tiga mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa, yaitu Husni Thamrin (mantan Ketua DPRD Seluma), Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma), dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma), dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2017.
"Ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam sidang pembacaan putusan pada hari Senin.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhi vonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider lima bulan penjara.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas, Pakar UI: Baru Tahun Pertama Kok Sudah Politis
Adapun jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para terdakwa berbeda-beda. Husni Thamrin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp299 juta, sementara Ulil Umidi dan Okti Fitriani harus membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp120 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa uang pengganti tersebut tidak perlu dibayarkan karena telah disetor ke kas negara.
Selain itu, kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak tahap awal perkara ini, berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, adalah sebesar Rp968 juta. Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan nomor SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara.