Suara.com - Para pekerja di Indonesia diharapkan bisa mendapatkan hak jaminan kesehatan dari perusahaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Irfan Qadarusman mengatakan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN.
Adapun kepatuhan yang dimaksud adalah dengan mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu.
Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin (26/6/2023).
"Sebagai langkah awal, kita mensosialisasikan dan memberi penyegaran kembali kepada pekerja badan usaha tentang Program JKN dan ketentuan terbaru, sehingga pekerja juga teredukasi tentang hal tersebut. Dengan demikian, pekerja tidak akan menemui kendala jika akan berobat ke fasilitas kesehatan," kata Irfan.
Ia menyebut, dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja ini, pihaknya juga melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya juga pengawas ketenagakerjaan (wasnaker). Bersama wasnaker, pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan pemberi kerja dengan melakukan sosialisasi, edukasi dan mediasi.
Apabila dibutuhkan, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengunjungi badan usaha yang diduga tidak patuh untuk mengetahui kendala yang dihadapi.
“Kita ingin meningkatkan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan karyawan dalam Program JKN dan selalu aktif kepesertaannya," tandasnya.
Irfan menyampaikan, keaktifan kepesertaan JKN menjadi hal utama dalam akses pelayanan JKN. Jika kepesertaan aktif, maka apabila ada karyawan yang sakit, tidak ada kendala saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan, baik ketika sedang sakit maupun ketika sehat untuk pencegahan penyakit.
Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Magelang, lanjut Irfan, jika ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan badan usaha, pihaknya akan meminta bantuan hukum dengan terlebih dulu memberikan sosialisasi kepada badan usaha yang dimaksud, sampai teguran tertulis. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan badan usaha tersebut.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Non Aktif secara Online dan Offline
“Sampai dua kali tidak ada respons, kita akan melanjutkan dengan pengajuan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang,” ungkapnya.